INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-82/PJ.1/2005

                         TENTANG 

            PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2005

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta 
Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan 
Pajak Penghasilan Tahun 2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomr 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan Dan Atau Dokumen Lainnya Yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
5.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/PJ./2005 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk 
    Pengisiannya;

                    MENGINSTRUKSIKAN 

Kepada  :   Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak    

Untuk   :   1.  Menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam penyampaian formulir SPT Tahunan 
            PPh, antara lain dengan cara :
            a.  Membuat daftar Wajib Pajak yang akan diberikan SPT Tahunan PPh Tahun 
                2005 menurut jenis formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan;
            b.  Menyiapkan daftar penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2005 dengan 
                format sebagaimana terlampir;
        2.  Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2005 kepada Wajib Pajak dengan 
            alternatif cara penyampaian sebagai berikut :
            a.  Disampaikan langsung ke Wajib Pajak melalui TPT;
            b.  Disampaikan langsung oleh pegawai KPP/KP4 (Account Representative atau 
                pelaksana);
            c.  Disampaikan melalui kurir khusus;
            d.  Disampaikan melalui pengiriman jasa Pos;
            e.  Disampaikan ke Wajib Pajak oleh Tim khusus melalui kerjasama dengan 
                Pemerintah Daerah;
            f.  Cara lain yang dianggap efektif.
            Penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut agar mempergunakan cara yang paling 
            efektif dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam mengisi dan 
            menyampaikan SPT Tahunan PPh;
        3.  Mengadministrasikan secara cermat penyampaian formulir SPT Tahunan PPh dengan 
            menggunakan daftar yang telah disiapkan, yang selanjutnya digunakan untuk 
            memantau pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh;
        4.  Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk 
            kepentingan peningkatan efektifitas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta 
            peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak;
        5.  Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan melalui jasa pengiriman pos, maka
            harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            a.  Membuat berita acara penyerahan formulir SPT Tahunan PPh kepada Kantor 
                Pos setempat yang ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan paling
                lambat tanggal 1 Desember 2005;
            b.  Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai formulir SPT 
                Tahunan PPh yang telah sampai pada Wajib Pajak dan mengirimkannya ke 
                Kantor Pusat DJP u.p. Kepala Bagian Keuangan. Rekonsiliasi tersebut harus 
                sudah diterima paling lambat tanggal 9 Desember 2005 untuk pembayaran 
                biaya pengiriman kepada PT. Pos Indonesia (Persero). Apabila rekonsiliasi 
                diterima setelah batas waktu tersebut maka biaya pengiriman tidak dapat 
                dibebankan pada anggaran Kantor Pusat DJP;
            c.  Menyerahkan soft copy daftar formulir SPT Tahunan PPh yang dikirimkan 
                melalui pos yang mencantumkan Nama WP, NPWP, formulir SPT Tahunan PPh
                Badan/OP/21, dan alamat Wajib Pajak kepada Kantor Pos.
        6.  Membubuhkan cap Unit dan alamat Kantor Pelayanan Pajak masingmasing pada 
            amplop formulir SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke Wajib Pajak.
        7.  Menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya apabila formulir SPT 
            Tahunan PPh yang diterima KPP dari Kantor Pusat DJP tidak mencukupi, sehubungan 
            dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak yang cukup besar pada tahun ini.
        8.  Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh 
            kepada Wajib Pajak terutama bagi WP yang berada di daerah-daerah pelosok. 
            Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-unit Kantor Penyuluhan dan 
            Pengamatan Potensi Perpajakan di daerah;
        9.  Menyampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa Formulir SPT Tahunan Pajak 
            Penghasilan beserta petunjuk pengisiannya juga dapat di download melalui situs 
            Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth:
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2005
an. Direktur Jenderal 
Sekretaris Direktorat Jenderal 

ttd.

Suharno 
NIP. 060035801