INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-340/PJ/2002

                         TENTANG 

            PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2002

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                         MENGINSTRUKSIKAN :

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal berikut :

1.  Membuat daftar Wajib Pajak untuk dikirim SPT yang telah dipilah antara :
    a.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha;
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha;
    c.  Wajib Pajak Badan;
    d.  Wajib Pajak PPh Pasal 21;
            dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP dengan petunjuk penggunaan 
        sebagaimana di lampiran 1.

2.  Mencetak daftar tunggakan pajak masing-masing Wajib Pajak per 31 Oktober 2002 sebagaimana 
    contoh dalam lampiran 2.

3.  Mencetak dan memperbanyak Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak 
    sebagaimana contoh dalam lampiran 3.

4.  Menyiapkan formulir SPT beserta lampirannya dan dilampiri dengan :
        a.  Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak;
        b.  Daftar tunggakan pajak Wajib Pajak;
            paling lambat tanggal 25 November 2002.

5.  Mengirim seluruh SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos 
    dan giro dengan rincian sbb :
        a.  Formulir SPT 1770 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha;
        b.  Formulir SPT 1770S kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha;
        c.  Formulir SPT 1771 kepada Wajib Pajak Badan;
        d.  Formulir SPT 1721 kepada Wajib Pajak PPh Pasal 21.
            Untuk Form SPT 1721 dapat digabungkan dalam satu amplop dengan SPT 1771 dan atau 
        SPT 1770.

6.  Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak 
    selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2002 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos 
    Indonesia (Persero). Biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia (Persero) dibebankan kepada anggaran 
    Kantor Pusat DIP.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2002
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

MOCH. SOEBAKIR
NIP 060020875
 

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Kakanwil d lingkungan DJP.