INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR INS-181/PJ/2004

                         TENTANG 

         PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DAN PERCEPATAN PEMBERANTASAN 
                      KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004, 
    telah ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Negara harus melaksanakan percepatan pemberantasan 
    korupsi di wilayah lingkup tugas wewenang dan tanggung jawabnya termasuk di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak.
b.      bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan harus dilakukan peningkatan 
    kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, penghapusan pungutan liar dan pemberantasan KKN, perlu 
    diterbitkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3176);
3.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang 
    Percepatan Pemberantasan Korupsi;
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
5.      Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Komite Kode Etik Pegawai di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-7/SJ/2003 tentang Pedoman Jenis Sanksi atau 
    Hukuman atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen 
    Keuangan;

                        MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :    Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk :


PERTAMA :

Memasang pengumuman di tempat Pelayanan Terpadu, Pelayanan Satu Tempat, dan di lingkungan kantor 
yang mudah dibaca bahwa semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya, semua formulir perpajakan 
disediakan secara gratis, dan menyediakan kotak saran.


KEDUA :

Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk semua urusan perpajakan dan menyelesaikan pekerjaan 
sesuai ketentuan dan tepat waktu.


KETIGA :

Meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kejujuran, tidak mendatangi/memeriksa Wajib Pajak tanpa surat tugas 
serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.


KEEMPAT :

Melakukan penghematan pada penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai anggaran negara, menerapkan 
kesederhanaan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.


KELIMA :

Tidak menerima uang, hadiah atau pemberian berupa apa saja dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, 
termasuk uang titipan untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan 
Nepotisme).

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan instruksi ini disampaikan kepada Yth. :
1.      Menteri Keuangan Republik Indonesia; 
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI; 
3.      Sekretaris Ditjen Pajak, Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 
4.      Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 
5.      Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 
6.      Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; 
7.      Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 
8.      Para Kepala Kantor Penyuluhan, Pengamatan Potensi Perpajakan. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2004
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375