KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-05/PJ/2014


TENTANG
 

PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN DAN YANG TELAH MELEWATI

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Dalam rangka melaksanakan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007** tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal16, Pasal 17, dan Pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang selanjutnya disebut tunggakan penugasan pemeriksaan, dengan ini memberikan instruksi

 

Kepada

:

1.
2.
3.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

Untuk

:

 

 

 

 

KESATU

:

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

a.

Meneliti dan memastikan kebenaran data tunggakan penugasan pemeriksaan dalam Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

1)

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, data instruksi/persetujuan/penugasan/permintaan Pemeriksaan Lokasi yang sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan;

 

 

 

2)

pemeriksaan untuk tujuan lain, data instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013**.

 

 

b.

Memberikan usulan dan alasan tindak lanjut penyelesaian tunggakan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dalam ALPP sebagai bahan pertimbangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

 

 

c.

Menyelesaikan tunggakan penugasan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

 

 

 

1)

paling lambat bulan Desember, menyelesaikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir, dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 21;

 

 

 

2)

paling lambat bulan November, menyelesaikan pemeriksaan dengan membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013**; atau

 

 

 

3)

paling lambat bulan November, menyelesaikan pemeriksaan dengan mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013**.

 

 

d.

Mengusulkan penyelesaian LHP Sumir berdasarkan Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** yang disertai dengan alasan kepada Kanwil DJP.

 

 

e.

Menyelesaikan tunggakan penugasan pemeriksaan untuk tujuan lain paling lambat:

 

 

 

1)

31 Desember 2014; atau

 

 

 

2)

tanggal batas akhir penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 2 ayat (9) Undang Undang KUP, dalam hal batas akhir penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2014.

 

 

f.

lnstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk tunggakan penugasan pemeriksaan yang dibatalkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c.

 

 

g.

Dalam hal pemeriksaan domisili dibatalkan, Kepala KPP Domisili memberitahukan perihal pembatalan tersebut kepada KPP Lokasi yang diminta melakukan pemeriksaan, dan Kepala KPP Lokasi membatalkan SP2 lokasi berdasarkan surat tersebut.

 

 

h.

Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat permasalahan dalam penyelesaian pemeriksaan.

 

 

i.

Memastikan kebenaran update data hasil pemeriksaan dan meng-input pembatalan penugasan pemeriksaan dalam ALPP.

 

 

j.

Apabila diperlukan, dalam rangka mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan maka dapat dilakukan perubahan rencana pemeriksaan (audit plan) dengan tetap memperhatikan ketentuan **SE-126/PJ/2010**.

 

 

 

 

KEDUA

:

Penyelesaian tunggakan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c angka 2), memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:

 

 

a.

Dalam hal permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen telah dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak, pemeriksaan segera diselesaikan dengan membuat  LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan .

 

 

b.

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan dengan ketentuan:

 

 

 

1)

dalam hal Pemeriksa Pajak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, pemeriksaan segera diselesaikan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak; atau

 

 

 

2)

dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, pemeriksaan segera diselesaikan dengan menetapkan secara jabatan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam penjelasan Pasal 13 ayat ( 1) paragraf 8 dan 9 Undang-Undang KUP, Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013**.

 

 

c.

Dalam hal Wajib Pajak semula ditemukan dan telah disampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Wajib Pajak telah memenuhi Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, tetapi dalam proses pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya, khususnya penyampaian SPHP, Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan berdasarkan keterangan yang sah maka:

 

 

 

1)

SPHP segera disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimilie; dan

 

 

 

2)

dibuatkan Berita Acara Penyampaian SPHP yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dilampiri dengan surat keterangan dari pejabat kelurahan/RT/RW setempat atau dari pengelola tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

 

 

 

KETIGA

:

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak:

 

 

a.

membatalkan penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam **SE-28/PJ/2013** dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b angka 1 ); dan

 

 

b.

merekomendasikan pembuatan LHP Sumir berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b angka 2).

 

 

 

KEEMPAT

:

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

a.

Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terhadap usulan tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b dengan ketentuan:

 

 

 

1)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan melakukan analisis dan memberikan tindak lanjut pemeriksaan terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; dan

 

 

 

2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan analisis dan memberikan tindak lanjut pemeriksaan terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan permintaan Pemeriksaan Lokasi.

 

 

b.

Rekomendasi tindak lanjut terhadap tunggakan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:

 

 

 

1)

untuk instruksi/persetujuan/penugasan/permintaan Pemeriksaan Lokasi yang belum diterbitkan SP2:

 

 

 

 

a)

penugasan Pemeriksaan Rutin-RTLB/Kompensasi langsung dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai **SE-28/PJ/2013** dengan mempertimbangkan beban kerja/standar kinerja per Pemeriksa; dan

 

 

 

 

b)

instruksi/persetujuan Pemeriksaan Khusus/permintaan Pemeriksaan Lokasi dibatalkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai **SE-28/PJ/2013** dengan niempertimbangkan alasan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

2)

untuk instruksi/persetujuan/penugasan/permintaan Pemeriksaan Lokasi yang sudah diterbitkan SP2, maka instruksi/persetujuan/penugasan/permintaan Pemeriksaan Lokasi diselesaikan dengan membuat LHP Sumir berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

c.

Menyampaikan surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan/permintaan Pemeriksaan Lokasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal dilakukan pembatalan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a huruf b angka 1) paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya instruksi ini.

 

 

d.

Menyampaikan surat perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dalam hal rekomendasi tindak lanjut berupa membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya instruksi ini.

 

 

e.

Melakukan pengawasan dan koordinasi penyelesaian tunggakan penugasan pemeriksaan.

 

 

f.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang ditemukan dalam rangka penyelesaian tunggakan penugasan pemeriksaan, termasuk melakukan bimbingan teknis pemeriksaan.

 

 

g.

Dalam hal dipandang perlu, membentuk tim untuk melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.

KELIMA

:

Penyelesaian tunggakan penugasan pemeriksaan harus memperhatikan:

 

 

a.

hak dan kewajiban Wajib Pajak;

 

 

b.

kewenangan Pemeriksa Pajak;

 

 

c.

ketentuan perundang-undangan perpajakan;

 

 

d.

Standard Operating Procedure (SOP);

 

 

e.

tidak terdapat gangguan independensi dan gangguan konflik kepentingan; dan

 

 

f.

kode etik Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

KEENAM

:

Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

 

 

lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

Salinan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

Direktur Peraturan Perpajakan I;

Direktur Peraturan Perpajakan II; dan

Direktur lntelijen dan Penyidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Kp.:PJ.042/PJ.0421