DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 40/PJ.313/1996

                            TENTANG

             PENJELASAN MASALAH PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS JASA BINATU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

Dalam surat Saudara disebutkan bahwa saudara bermaksud mendirikan perusahaan jasa binatu yang sebagian 
besar jasanya ditujukan kepada hotel-hotel, restoran dan sebagian lagi kepada pemakai akhir. Sehubungan 
dengan hal tersebut Saudara menanyakan :

a.  Apakah atas terhutang atau dilakukan pembayaran terhadap tagihan jasa binatu terkena pemotongan 
    PPh Pasal 23 ?

    (Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995, tanggal 2 Oktober 1995);

b.  Apakah jasa tersebut termasuk jasa kena pajak ?

    I.  Pajak Penghasilan

        Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana diubah 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 menyatakan :

        "Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
        1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
        2.  Jasa pemborong bangunan;
        3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
        4.  Jasa penebangan hutan;
        5.  Jasa pembasmian hama dan pembersihan;
        6.  Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 yang pembayarannya 
            dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
            Pendapatan dan Belanja Daerah,

        yang dilakukan oleh Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain yang telah 
        dipotong PPh Pasal 21".

        Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditegaskan bahwa atas pembayaran tagihan jasa binatu 
        tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak termasuk dalam pengertian jasa lain 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 76/PJ./1995 
        tanggal 2 Oktober 1995.

    II. Pajak Pertambahan Nilai

        1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak 
            Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di 
            dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

        2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
            telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa binatu tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga jasa binatu adalah Jasa Kena Pajak dan 
            atas penyerahan jasa binatu oleh perusahaan binatu kepada pihak manapun, 
            termasuk kepada perusahaan perhotelan/restoran atau tamu hotel, terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai.

        3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa binatu 
            oleh PT XYZ kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan perhotelan/
            restoran, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION