DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.51/2001
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal
23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 Tentang
Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :
1. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN kepada Perusahaan
Listrik dan Perusahaan Jasa Telekomunikasi khususnya penggunaan tanda bukti pembayaran atau
kuitansi yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut sebagai Faktur Pajak Standar, dilakukan
penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember
2000.
2. Adapun penyempurnaan dimaksud adalah :
1) Menambah dan menyempurnakan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ./2000
Semula berbunyi : e. Tanda pembayaran atau kuitansi telepon;
Menjadi berbunyi : e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan
jasa telekomunikasi;
2) Menambah ketentuan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ./2000, yaitu :
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO