KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KMK.00/1992
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan
klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1305/KM.00/1988 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 618/KMK.00/1990 tentang Penyempurnaan
Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 522/KMK.00/1991 tentang Penyempurnaan
Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA
MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal 1
Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN