DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 683/PJ.53/2002

                            TENTANG

          PERMOHONAN MENGGUNAKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN ATAU TAGIHAN TELEPON 
                   SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ tanggal 24 Mei 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa : 
    a.  PT. BBT adalah perusahaan patungan antara PT. T dan PT. B yang bergerak di bidang jasa 
        telekomunikasi di kawasan industri Batam dan Bintan.
    b.  Bentuk pelayanannya adalah jasa telekomunikasi untuk umum yang bekerja sama dengan 
        PT. T dan PT. I, dimana penagihan kepada pelanggan menggunakan satu bentuk tagihan 
        menyerupai tagihan yang dikeluarkan oleh PT. T,
    c.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000, tanda 
        pembayaran atau kwitansi telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
    d.  Saudara mohon agar tanda pembayaran atau kwitansi telepon dapat diperlakukan sebagai 
        Faktur Pajak Standar. 

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
    dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, antara lain diatur :
   2.1.    Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling 
        sedikit harus memuat :
      a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;   
        b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
        c.  Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
            Pajak dalam negeri;
        d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        e.  Dasar Pengenaan Pajak;  
        f.  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
   2.2.    Pasal 2 huruf e, Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu tanda 
        pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.  

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa 
    telekomunikasi yang diterbitkan oleh Saudara telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2.1., maka tanda pembayaran atau kuitansi tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar.  

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249