DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         2 Februari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.5/1998

                        TENTANG

                    PENGENAAN PPN/PPn BM ATAS MOBIL NASIONAL 
                 (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 10-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah 
diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1996.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 TAHUN 1998, maka terhitung tanggal 1 Februari 1998 
    atas penyerahan mobil nasional dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kepada 
    Distributor/Dealer/Agen/Penyalur, disamping terutang PPN juga terutang PPn BM.

    Pengenaan PPn BM atas penyerahan Mobil Nasional dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 
    seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 
    1995.

    Dengan demikian ATPM atau Pabrikan wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang atas 
    penyerahan mobil nasional tersebut.

2.  Atas mobil nasional yang telah diserahkan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Distributor/Dealer/Agen/
    Penyalur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 TAHUN 1998, yang belum terjual dan 
    belum dipungut PPn BM, ATPM atau Pabrikan diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPn BM 
    yang terutang tersebut dengan cara menerbitkan Bukti Pungut PPn BM kepada Distributor/Dealer/
    Agen/Penyalur yaitu pada saat penerbitan faktur penjualan kepada pembeli, sepanjang PPn BM yang 
    terutang pada saat impor mobil nasional tersebut belum dipungut.

3.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-07/PJ.5/1996 (penyempurnaan ke-2 Surat Edaran SERI PPN 10-95) tanggal 19 
    Februari 1996 tentang Perlakuan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Nasional dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.51/1995 (SERI PPN 10-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER