DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.45/1994
TENTANG
PETUNJUK PEMBUATAN URAIAN BANDING DAN PENGIRIMANNYA KE MPP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13
Pebruari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang menyangkut pembuatan Uraian Banding dengan ini diberikan
penegasan dan petunjuk sebagai berikut :
1. Tujuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk
membuat uraian banding dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga
permohonan banding dapat lebih cepat diproses.
2. Uraian banding yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah
uraian banding atas permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan atas
keberatan Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor
Wilayah.
Uraian banding atas permohonan banding mengenai Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tetap dibuat oleh Direktur Pajak Penghasilan (Direktur PPh) atau
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Direktur PPN dan PTLL) atas
nama Direktur Jenderal Pajak.
3. Pelayanan administratif dan pelaksanaan sidang dilakukan sebagai berikut :
3.1. Permintaan uraian banding dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) akan tetap dikirimkan
kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL seperti yang telah
berjalan selama ini.
3.2. Dalam segala hal, MPP hanya akan berhubungan dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak (KPDJP), sehingga tidak ada permintaan dari MPP yang langsung ditujukan kepada
Kepala Kantor Wilayah, atau kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, karena itu, apabila MPP
memerlukan tambahan keterangan, misalnya bukti pengiriman SKP, MPP akan mengajukan
permintaan tersebut kepada KPDJP. KPDJP akan menyalurkan permintaan tersebut kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Jawaban
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak langsung dikirimkan ke MPP
dengan tindakan kepada Direktorat yang terkait.
3.3. yang akan menghadiri sidang di MPP mewakili Direktur Jenderal Pajak adalah pejabat
Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL. Oleh karena itu, petugas dari Kantor Wilayah
tidak perlu hadir di persidangan.
Keputusan Banding MPP-pun dikirimkan ke KPDJP, dan selanjutnya KPDJP akan mengirimkan
Keputusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditindak lanjuti dengan tindasan ke Kantor
Wilayah terkait. Dalam hal terdapat ketidak jelasan di KPP mana Wajib Pajak terdaftar, maka
Keputusan MPP tersebut dikirim ke Kanwil untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan.
4. Agar terdapat keseragaman dalam pembuatan dan pengiriman uraian banding oleh Kepala Kantor
Wilayah, hendaknya diperhatikan petunjuk sebagai berikut :
4.1. Berdasarkan permintaan uraian banding dari MPP, Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL
akan meneruskan permintaan uraian banding yang pembuatannya menjadi wewenang Kepala
Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
4.2. Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan meminta berkas Wajib Pajak kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang berkenaan dengan merinci berkas apa yang diminta. Dalam hal surat
keputusan atas keberatan dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka dalam isi berkas
yang diminta dengan sendirinya termasuk risalah keberatan dan Uraian Pemandangan
Banding (konsep uraian banding) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4.3. Uraian banding yang telah dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah, dikirimkan langsung ke MPP
disertai dengan berkas dan data pendukung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor :
SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 7 Nopember 1991.
4.4. Tembusan uraian banding agar dikirimkan kepada Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL
disertai lampiran foto copy :
a. Surat permohonan banding.
b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang berkaitan
dengan koreksi-koreksi fiskal yang dipersengketakan Wajib Pajak, apabila ketetapan
pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Nota atau Risalah Perhitungan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi
kantor, atau Laporan Hasil Verifikasi Lapangan apabila ketetapan pajak berdasarkan
hasil verifikasi lapangan.
c. Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKKPP, SKPT, atau bukti pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga) beserta Nota/Risalah Perhitungannya.
d. Surat keberatan yang dibubuhi tanggal, tanda terima dari KPP yang bersangkutan.
e. SPT Tahunan/Masa Badan/Perseorangan/Ps.21/Ps.23/26 beserta Laporan Keuangan.
f. Surat Keputusan Keberatan.
g. Risalah penyelesaian keberatan dan keputusan atas keberatan yang menjadi
wewenang Kepala Kantor Wilayah.
h. Bukti-bukti pendukung mengenai hal-hal yang dipersengketakan.
4.5. Tembusan uraian banding yang diterima dari Kepala Kantor Wilayah merupakan bahan
Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL untuk mengikuti sidang perkara banding di MPP.
4.6. a. Dalam membuat uraian banding agar diperhatikan benar-benar hal-hal yang
menyangkut ketentuan formal maupun yang menyangkut ketentuan material.
b. Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang diajukan Wajib Pajak,
serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan
atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian
yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi
fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding
Wajib Pajak.
c. Agar terdapat keseragaman dan untuk memudahkan dalam pembuatan uraian
banding, Petunjuk Pembuatan Uraian Banding terlampir.
5. Atas permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, tetap dibuat uraian seperti tersebut
pada angka 4.6 di atas. Hal ini dilakukan untuk menampung kemungkinan Wajib Pajak dapat
menunjukan bukti bahwa permohonan bandingnya memenuhi ketentuan formal, sehingga apabila
persidangan memasuki pembahasan materi, pihak DJP telah siap dengan uraian banding yang
menyangkut materi yang dipersengketakan. Yang membedakannya dari uraian banding atas
permohonan banding yang memenuhi ketentuan formal adalah mengenai kesimpulan dan usul dari
DJP.
6. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh
Kanwil, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal
7 Nopember 1991 KPP tidak perlu membuat uraian pemandangan banding dimaksud.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-31/PJ.113/1993
tanggal 31 Maret 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikianlah penegasan dan petunjuk untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER