DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1575/PJ.52/1991 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS PAJAK MASUKAN PEMBELIAN TANAH MATANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Februari 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan penegasan yang dimuat dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri PPN-60) dan huruf B butir (1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-133), atas penyerahan tanah matang/tanah siap bangun yang dilakukan perusahaan real estate/industrial estate terutang PPN. 2. Mengingat hal tersebut di atas, PT.XYZ sebagai developer/perusahaan real estate yang menyerahkan tanah matang kepada PT.ABC wajib mengenakan PPN. 3. Oleh karena PT. ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang real estate, maka PPN yang dibayar atas pembelian tanah matang dari PT. XYZ tersebut merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha real estate, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo. Ayat (4) Undang-undang PPN 1984 Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya dapat dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali/ restitusi. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 dalam melakukan penelitian SPT Masa PPN PT. ABC yang meminta restitusi agar dilakukan konfirmasi untuk mengetahui apakah atas PPN yang dikenakan tersebut, oleh PT. XYZ telah disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya. Seterima surat ini agar Saudara segera menyelesaikan permohonan restitusi PT. ABC sesuai penegasan di atas. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD