DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 210/PJ.312/1996 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP PERUSAHAAN ASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. - Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa Asuransi Jiwa XYZ mempekerjakan karyawan dalam 3 (tiga) jenjang yaitu : a. petugas dinas luar asuransi yang menjual polis kepada calon pemegang polis (konsumen); b. pegawai tidak tetap/honor, yaitu petugas dinas luar asuransi yang diangkat setelah menyelesaikan satu paket pendidikan/pelatihan; c. pegawai tetap, yaitu pegawai yang diangkat dari pegawai honor. - Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah adanya keraguan dalam menerapkan pemotongan pajak bagi pegawai tidak tetap/honor, mengingat bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 antara lain dijelaskan bahwa pajak bagi pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP sedangkan dalam angka 1 huruf (d) dan angka 2 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.43/96 tanggal 14 Pebruari 1996 disebutkan bahwa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi, dipotong pajak 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. - Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon petunjuk pelaksanaan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap/honor perusahaan asuransi. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. 3. - Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 10 ayat (2) huruf c Kep. Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, antara lain diatur bahwa terhadap Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tidak tetap diterapkan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tidak tetap tersebut adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Kep. Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana ditegaskan dalam angka 1 huruf d dan angka 2 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.43/1996 tanggal 14 Pebruari 1996, antara lain disebutkan bahwa atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemotongan PPh Pasal 21 bagi petugas dinas luar asuransi dengan status pegawai tidak tetap/honor adalah sebagai berikut : a. atas komisi yang diterima atau diperolehnya selaku petugas dinas luar asuransi, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10 % (sepuluh persen) dan bersifat final; b. atas honorarium yang diterima atau diperolehnya selaku pegawai tidak tetap, dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ketentuan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR