DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            08 Nopember 1996 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 210/PJ.312/1996

                            TENTANG

             PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP PERUSAHAAN ASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  -   Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa Asuransi Jiwa XYZ mempekerjakan karyawan 
        dalam 3 (tiga) jenjang yaitu :
        a.  petugas dinas luar asuransi yang menjual polis kepada calon pemegang polis 
            (konsumen);
        b.  pegawai tidak tetap/honor, yaitu petugas dinas luar asuransi yang diangkat setelah 
            menyelesaikan satu paket pendidikan/pelatihan;
        c.  pegawai tetap, yaitu pegawai yang diangkat dari pegawai honor.

    -   Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah adanya keraguan dalam menerapkan 
        pemotongan pajak bagi pegawai tidak tetap/honor, mengingat bahwa dalam ketentuan Pasal 
        10 ayat (2) huruf c Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 
        antara lain dijelaskan bahwa pajak bagi pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai 
        adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP sedangkan dalam angka 1 huruf (d) dan 
        angka 2 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.43/96 tanggal 14 Pebruari 1996 
        disebutkan bahwa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan 
        petugas dinas luar asuransi, dipotong pajak 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

    -   Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon petunjuk pelaksanaan dalam melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap/honor perusahaan asuransi.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama 
    dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, 
    dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan 
    dan pembayaran lain.

3.  -   Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 10 ayat (2) huruf c Kep. Dirjen 
        Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, antara lain diatur bahwa terhadap 
        Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tidak tetap diterapkan tarif berdasarkan Pasal 17 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan besarnya Penghasilan Kena Pajak 
        bagi pegawai tidak tetap tersebut adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.

    -   Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Kep. Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 
        tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana ditegaskan dalam angka 1 huruf d dan angka 2 huruf c 
        Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.43/1996 tanggal 14 Pebruari 1996, antara lain 
        disebutkan bahwa atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi, 
        sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dan bersifat final.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemotongan PPh Pasal 21 bagi petugas dinas luar asuransi 
    dengan status pegawai tidak tetap/honor adalah sebagai berikut :

    a.  atas komisi yang diterima atau diperolehnya selaku petugas dinas luar asuransi, dipotong PPh 
        Pasal 21 sebesar 10 % (sepuluh persen) dan bersifat final;

    b.  atas honorarium yang diterima atau diperolehnya selaku pegawai tidak tetap, dipotong PPh 
        Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, dengan ketentuan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto 
        dikurangi dengan PTKP.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR