KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 624/KMK.04/1994

                        TENTANG 

           PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI 
    DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan 
    berupa premi asuransi termasuk premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di 
    luar negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b.  bahwa agar pemotongan pajak tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dipandang perlu untuk 
    mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan tersebut, dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 
26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA 
PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI


                        Pasal 1

(1).    Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri 
    dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan 
    penghasilan neto.

(2).    Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara 
        langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang 
        dibayar;
    b.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 
        10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
    c.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% 
        (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.


                        Pasal 2

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.  tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)  
    huruf a;
b.  perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
c.  perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.


                        Pasal 3

(1).    Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada 
    akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi 
    tersebut.

(2).    Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
    pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan 
    Surat Setoran Pajak (SSP).

(3).    Pemotong pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam rangkap 3 
    (tiga) :
    -   Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya;
    -   Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 26 
        yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar;
    -   Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD