DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.54/1999
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS UPAH/JASA PENGOLAHAN DAN TUKAR MENUKAR BARANG HASIL PRODUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
upah/jasa pengolahan dan tukar menukar hasil produksi khususnya dibidang Industri Minyak Goreng, maka
untuk keseragaman dalam pelaksanaannya perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pada umumnya Industri Minyak Goreng disamping mengolah Crude Palm Oil (CPO) milik sendiri, juga
melakukan kegiatan :
1.1. Membeli CPO dari pihak lain untuk diolah menjadi minyak goreng (RBD Olein).
1.2. Menerima upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng dari perusahaan lain.
1.3. Melakukan tukar menukar hasil produksi (affal) yaitu minyak stearin dan fatty acid dengan
minyak goreng.
2. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Industri Minyak Goreng, CPO yang diolah pada dasarnya
akan menghasilkan :
2.1. Minyak goreng (RBD Olein)
2.2. Minyak Stearin (RBD Stearin)
2.3. Fatty Acid
2.4. Loss Produksi
3. Dalam prakteknya dapat terjadi minyak stearin dan fatty acid diserahkan oleh pemilik CPO
(perusahaan yang mengupahkan) kepada Industri Minyak Goreng dan sebagai gantinya/imbalannya
Industri Minyak Goreng menyerahkan minyak goreng.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Penjelasannya,
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena
Pajak karena suatu perjanjian. Dalam pengertian perjanjian tersebut termasuk tukar menukar,
sehingga atas tukar menukar hasil produksi terutang PPN.
5. Perlakuan pengenaan PPN atas kegiatan dalam butir 1 adalah sebagai berikut :
5.1. Atas pembelian/perolehan CPO oleh Industri Minyak Goreng (butir 1.1), terutang PPN dan PPN
yang telah dibayar atas perolehan CPO tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh Industri Minyak Goreng.
5.2. Atas penyerahan upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng, Industri Minyak Goreng
harus memungut dan menyetor PPN atas jasa pengolahan.
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan upah/jasa pengolahan CPO menjadi minyak goreng
apabila terjadi tukar menukar minyak stearin dan fatty acid dengan minyak goreng adalah
upah/jasa pengolahan yang telah disepakati kedua belah pihak ditambah selisih harga antara
nilai minyak stearin dan fatty acid dengan nilai minyak goreng yang dipertukarkan.
5.3. Atas tukar menukar minyak stearin dan fatty acid dengan minyak goreng sebagai berikut :
a. Atas penyerahan hasil produksi yaitu minyak stearin dan fatty acid oleh pemilik CPO
(yang mengupahkan) kepada Industri Minyak Goreng, pemilik CPO harus memungut
dan menyetor PPN.
b. Atas penyerahan minyak goreng oleh Industri Minyak Goreng kepada pemilik CPO
(yang mengupahkan) sebagai penggantian/imbalan atas penerimaan affal berupa
minyak stearin dan fatty acid, Industri Minyak Goreng harus memungut dan
menyetor PPN.
c. Dasar Pengenaan Pajak untuk butir a dan b adalah harga pasar wajar yang berlaku
di pasaran bebas.
6. Untuk keseragaman dalam pelaksanaannya, perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 berlaku efektif sejak 1 Juli 1999.
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA