DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2701/PJ.3/1987
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 1987 perihal seperti tersebut diatas,
dengan ini kami berikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Krat sebagai sarana angkutan minuman bukan merupakan barang mewah dan atas penyerahannya
tidak terutang PPn.BM.
2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) a Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 beserta Memori Penjelasannya yuncto penegasan yang tercantum dalam butir
2 surat kami Nomor : S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987, maka atas krat yang tidak dikembalikan
tetap terhutang PPN, kecuali apabila krat yang tidak dikembalikan itu telah habis masa manfaatnya
dan seluruh harga perolehannya telah habis dihapuskan sesuai dengan Undang-undang PPh 1984.
3. Perhitungan jumlah krat dan botol yang tidak dikembalikan serta PPN dan PPn. BM yang terutang
didasarkan pada jumlah krat yang rusak dan botol pecah yang nyata-nyata tidak dapat dikembalikan
sesuai laporan para distributor untuk setiap Masa Pajak.
4. Agar masalah PPN dan PPn.BM yang terutang atas krat dan botol yang dikembalikan dapat
diselesaikan secara tuntas, maka perhitungan seperti tersebut pada butir 3 diberlakukan mulai saat
berlakunya Undang-undang PPN 1984, yaitu 1 April 1985.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T