DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1085/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN OLEH PIHAK KETIGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. CV ABC menerima kontrak kerja yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No. XXX tanggal 25 November 1999 berupa pengadaan bibit kelapa sawit pada LU I sebanyak 25.000 batang, lokasi di XXX dengan harga borongan sebesar Rp. 224.875.000,- termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Banda Aceh sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas kontrak kerja tersebut sebesar 10%. c. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah atas penyerahan bibit kelapa sawit tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan jika tidak, apakah dapat mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 2. a. Dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa : ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak antara lain atas suatu pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. ayat (2) : keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. ayat (4) : Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak yang salah dipungut dapat diajukan keberatan. c. Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan. d. Walaupun jangka waktu tiga bulan terlewati masih dimungkinkan mengajukan keberatan kalau keterlambatan tersebut disebabkan keadaan yang di luar kekuasaan Saudara, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut tersebut belum Saudara bebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd MOCH. SOEBAKIR