DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1085/PJ.54/2000

                             TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN OLEH PIHAK KETIGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  CV ABC menerima kontrak kerja yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No. XXX 
        tanggal 25 November 1999 berupa pengadaan bibit kelapa sawit pada LU I sebanyak 
        25.000 batang, lokasi di XXX dengan harga borongan sebesar Rp. 224.875.000,- termasuk 
        pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b.  Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Banda Aceh sebagai Pemungut Pajak Pertambahan 
        Nilai telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas kontrak kerja tersebut sebesar 10%.
    c.  Selanjutnya Saudara menanyakan apakah atas penyerahan bibit kelapa sawit tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan jika tidak, apakah dapat mengajukan keberatan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

2.  a.  Dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa hasil 
        penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur 
        bahwa :
        ayat (1)        :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur 
                    Jenderal Pajak antara lain atas suatu pemotongan atau pemungutan 
                    oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan perpajakan.
        ayat (2)        :   keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                    mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang 
                    dipotong atau dipungut menurut penghitungan Wajib Pajak dengan 
                    disertai alasan-alasan yang jelas.
        ayat (3)        :   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak 
                    tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana 
                    dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                    menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
                    keadaan di luar kekuasaannya.
        ayat (4)        :   Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
                    pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, 
                    sehingga tidak dipertimbangkan.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan 
        kehutanan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pajak yang salah dipungut dapat diajukan keberatan.
    c.  Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan 
        atau pemungutan.
    d.  Walaupun jangka waktu tiga bulan terlewati masih dimungkinkan mengajukan keberatan kalau 
        keterlambatan tersebut disebabkan keadaan yang di luar kekuasaan Saudara, sepanjang 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut tersebut belum Saudara bebankan   sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

MOCH. SOEBAKIR