DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 345/PJ.332/2005 TENTANG USUL PERUBAHAN ARESTASI KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal kepada Saudara, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, Nomor XXX tanggal 22 Pebruari 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal mengusulkan kepada Saudara agar merubah arestasi pembagian kewenangan penyelesaian keberatan maupun Peninjauan Kembali sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Nomor XXX tanggal 26 Juli 2000. 2. Dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/PJ./2004, ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Nomor urut 1 dan 3, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PPh dan PPN/PPnBM yang diajukan oleh Wajib Pajak dilimpahkan kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas keberatan sehubungan dengan : - ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP; - ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya b. Nomor urut 5, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dilimpahkan kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan: - Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP; - Ketetapan lainnya dan Surat Tagihan Pajak Kanwil DJP Lainnya yang jumlah sanksi administrasinya di atas Rp. 2.500.000.000,00. c. Nomor urut 6, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding dilimpahkan kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sehubungan dengan : - Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP; - Ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak bawahannya. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa usul perubahan nilai arestasi atas penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, adalah merupakan kewenangan Saudara untuk menanganinya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan agar Saudara segera mempelajari/menindaklanjuti usul perubahan nilai arestasi atas penyelesaian keberatan yang diajukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal tersebut. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR ttd. ERWIN SILITONGA