DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 345/PJ.332/2005

                            TENTANG

                     USUL PERUBAHAN ARESTASI KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal kepada Saudara, yang salah satu 
tembusannya ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, Nomor XXX tanggal 22 Pebruari 2005 perihal 
dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal mengusulkan kepada Saudara agar 
    merubah arestasi pembagian kewenangan penyelesaian keberatan maupun Peninjauan Kembali 
    sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Nomor XXX tanggal 26 Juli 2000.

2.  Dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-138/PJ./2004, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Nomor urut 1 dan 3, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan 
        keputusan atas keberatan PPh dan PPN/PPnBM yang diajukan oleh Wajib Pajak dilimpahkan 
        kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas keberatan sehubungan dengan :
        -   ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil 
            DJP;
        -   ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya
    b.  Nomor urut 5, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan 
        mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
        denda, dan kenaikan dilimpahkan kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas 
        permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sehubungan dengan:
        -   Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil 
            DJP;
        -   Ketetapan lainnya dan Surat Tagihan Pajak Kanwil DJP Lainnya yang jumlah sanksi 
            administrasinya di atas Rp. 2.500.000.000,00.
    c.  Nomor urut 6, bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan 
        mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar 
        baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang 
        telah diajukan banding dilimpahkan kepada para pejabat pada Kantor Wilayah kecuali atas 
        permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sehubungan dengan :
        -   Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil 
            DJP;
        -   Ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
            Pajak bawahannya.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa usul perubahan nilai arestasi atas 
    penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 1 di atas, adalah merupakan kewenangan Saudara untuk menanganinya. 
    Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan agar Saudara segera mempelajari/menindaklanjuti 
    usul perubahan nilai arestasi atas penyelesaian keberatan yang diajukan Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak Tegal tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd.

ERWIN SILITONGA