DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1560/PJ.533/1997 TENTANG IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, menyebutkan bahwa Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan R.I. 2. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 mengatur tentang pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai yaitu dengan menggunakan mesin teraan meterai atau lain dengan teknologi tertentu. 3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 mengatur bahwa penggunaan mesin teraan meterai atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. 4. Hasil penelitian atas laporan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai yang disampaikan Perum Peruri maupun laporan percetakan sekuritas lain (laporan pencetakan BML sebelum tanggal 22 Maret 1997) menunjukkan bahwa ada percetakan sekuritas yang melakukan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro, saham dan sertifikat/obligasi terlebih dahulu dan diserahkan kepada pemesan sebelum ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterainya diterbitkan. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sesuai dengan Keputusan Menterai Keuangan R.I. Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996, perlu ditegaskan kembali prosedur pemberian ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana diatur pada butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.5/1989 tanggal 6 Nopember 1989 (terlampir), yaitu sebagai berikut : 5.1. Bank menyetor Bea Meterai ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP.KP.PDIP.5.1-95 sejumlah Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang akan dicetak. 5.2. Bank yang bersangkutan mengajukan surat permohonan ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai rangkap 4 (empat), dengan melampirkan lembar ke-1 SSP ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL. 5.3. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL memproses permohonan ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan dalam tempo 3 (tiga) hari surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai sudah diterbitkan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi. 5.4. Bank mengajukan surat pesanan untuk pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan melampirkan lembar ke-4 surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan fotokopi SSP lembar ke-1 kepada Perum Peruri. 5.5. Kantor Pelayanan Pajak dimana Bank yang bersangkutan terdaftar akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak terhadap Bank yang telah mendapat surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai, bilamana dalam jangka waktu 2 (dua) bulan SSP lembar ke-2 tidak diterima oleh KPP setempat. 6. Perlu Saudara ketahui, bahwa Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 217/KMK.01/1996 mengatur wewenang pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilaksanakan oleh Perum Peruri, dengan ketentuan sebagai berikut : 6.1. Pencetakan sekuritas masih mempunyai wewenang melaksanakan pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai. 6.2. Perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk tetap berwenang melaksanakan pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas cek khusus (cek dividen, cek refund), saham dan sertifikat/ obligasi setelah mendapat surat ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dari Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL sesuai dengan prosedur semula sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO