DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 593/PJ.52/1993 TENTANG PENEGASAN TENTANG PKP ATAS USAHA CENGKEH RAJANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur Nomor : XXX tanggal 29 Januari 1993 yang tindasannya disampaikan kepada kami, berikut disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang No. 8 TAHUN 1983, tentang Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan PPn BM, tidak termasuk pengertian menghasilkan, antara lain 1) memetik hasil pertanian; 2) menangkap dan memelihara ikan; 3) mengeringkan atau menggarami makanan, dan sebagainya. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1985 disebutkan bahwa, termasuk pengertian memetik hasil pertanian seperti dimaksud Pasal 1 huruf m angka 1, ke-2 dan ke-3 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah : Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang,memotong, merangkai, mengeringkan, dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya. 3. Surat Edaran No. S-2355/PJ.3/1984 tanggal 15 November 1984 serta Surat No.S-1062/PJ.32/1988 tanggal 22 Juni 1988 menegaskan kegiatan merajang cengkeh, tidak termasuk pengertian menghasilkan. 4. Surat Edaran No. SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989 angka 1 menegaskan kegiatan merajang cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan lain, dikategorikan sebagai kegiatan menghasilkan, sehingga barang yang dihasilkan dari kegiatan ini dikategorikan sebagai barang kena pajak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apabila kegiatan merajang cengkeh semata-mata dilakukan seperti dimaksud pada Surat Edaran tersebut pada angka 3, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang dikategorikan sebagai menghasilkan BKP. Oleh karenanya pengusaha yang melakukan kegiatan demikian tidak perlu mendaftarkan diri menjadi PKP. Namun demikian apabila dalam kegiatan yang disebut Wajib Pajak sebagai merajang cengkeh, kemudian ternyata di dalamnya terdapat kegiatan mencampur dengan bahan lain untuk memperoleh aroma tertentu dan barang tersebut menjadi lebih berdaya guna sebagaimana dimaksud pada SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989, maka kegiatan merajang cengkeh tersebut yang di dalamnya juga mencakup kegiatan mencampur dikategorikan sebagai kegiatan menghasilkan dan karena cengkeh yang dihasilkan tersebut merupakan BKP, maka penyerahannya terutang PPN dan sepanjang PKP yang bersangkutan tidak termasuk pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya menjadi PKP. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN