DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 758/PJ.512/2001

                             TENTANG

                        PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Penegasan PPN untuk Sapi Bibit 
Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Perusahaan Saudara adalah merupakan perusahaan yang ikut serta dalam pengadaan bibit 
        sapi impor di beberapa daerah.     
        b.      Untuk menghilangkan keragu-raguan Pejabat Berwenang di daerah serta memberikan 
        kepastian kepada para importir ternak sapi bibit, dengan menunjuk Pasal 2 butir 1 ayat (c) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Saudara memohon penegasan pembebasan dari 
        pengenaan PPN atas impor ternak sapi bibit. 

2.      Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Paj'ak Pertambahan Nilai, dinyatakan antara lain bahwa atas impor Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit peternakan dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang 
    Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pengembangan Industri 
    Pertanian, Peternakan Atau Perikanan diatur antara lain bahwa :
        a.      Yang dimaksud dengan bibit adalah segala jenis hewan yang nyata-nyata untuk 
        dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan;     
        b.      Di samping itu bagi Importir yang melakukan usaha dibidang peternakan dapat diberikan 
        pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih dengan mengajukan 
        permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai;     
        c.      Adapun Permohonan pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit Peternakan wajib dilampiri :     
                -       Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Industri;     
                -       Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak;     
                -       Rekomendasi dari departemen teknis terkait;     
                -       Sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dari departemen teknis terkait di 
            Indonesia;     
                -       Rincian jumlah dan jenis bibit serta nilai pabeannya.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan ketentuan pada butir 3 yang harus 
    saudara penuhi dan memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor
    sapi bibit dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan