KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 984 - Bangsos/2006
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses
produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas,
pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
b. bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
tanggal 4 Juli 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal
1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan
Provinsi Jawa Barat.
Memperhatikan :
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/X/2006 tanggal 2 Oktober 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1084-Bangsos/2005
tanggal 23 Oktober 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2006.
KEDUA :
Menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007 sebesar Rp. 516.840,- (lima ratus enam
belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) per bulan.
KETIGA :
Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi
Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini, tidak diperbolehkan mengurangi dan/
atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
KELIMA :
Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 Oktober 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN