DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.31/2002
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.03/2002 TANGGAL 28 NOPEMBER 2002
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN DAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 519/PJ./2002 TANGGAL 2 DESEMBER 2002 TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 519/PJ./2002 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, bersama ini disampaikan Keputusan-Keputusan tersebut beserta
Penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
2. Untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Wajib
Pajak tidak lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melainkan
wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendapatkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal
Pajak terlebih dahulu.
3. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi surat ijin usaha penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang
menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
b. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui
pemerintah;
c. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;
d. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah
diaudit akuntan publik;
e. Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
5. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dikurangi dengan sisa kerugian fiskal tahun-
tahun yang lalu (apabila ada) terutang PPh Final sebesar 10%, yang harus dibayar lunas paling lambat
15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 4 kecuali apabila Wajib Pajak memperoleh persetujuan pembayaran secara
angsuran.
6. Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 4 dan terutang PPh Final sebesar:
a. tidak lebih dari Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
1) dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran
untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor
Wilayah;
2) Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan bersamaan dengan pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2;
3) Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib
Pajak (bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan).
b. lebih dari Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
1) dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran
untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun
kepada Direktur Jenderal Pajak;
2) Permohonan tersebut pada Butir 1) harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal diterimanya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 4;
3) Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO