DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 52/PJ/1995
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM
ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 14 September 1995 perihal fasilitas pembebasan/
penangguhan PPN/PPn BM untuk proyek PMA/PMDN, dan dengan menunjuk surat Bapak Menteri Keuangan RI
Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 serta surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995
perihal penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu, maka sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri
Keuangan RI, kami dapat menyetujui perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan
pembayaran PPN/PPn BM sehingga meliputi juga proyek PMA/PMDN yang penerbitan persetujuan/
pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan antara tanggal 1 Januari 1995 sampai
dengan tanggal 31 Desember 1995. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka
waktu untuk proyek PMA/PMDN sebagaimana dimaksud dalam surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995, yaitu 3
(tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan-nya surat persetujuan/pemberitahuan serta perluasan tersebut.
Pertimbangan disetujuinya perpanjangan satu tahun masa transisi ini semata-mata adalah karena permohonan
penanaman modal PMA/PMDN yang diajukan selama tahun 1995 pada umumnya berasal dari studi kelayakan
yang dibuat tahun 1994 dan sebelumnya sehingga belum memasukkan unsur PPN/PPn BM. Untuk kelancaran
pelaksanaannya, mohon dikirim kepada kami foto copi surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan
yang telah diterbitkan sampai dengan bulan September 1995. Setiap bulan berikutnya hingga Desember 1995,
mohon dikirim kepada kami tembusan surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan dan tembusan
surat persetujuan penangguhan PPN/PPn BM yang diterbitkan.
Demikian kami sampaikan agar kiranya Bapak maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER