DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 116/PJ.32/1996

                            TENTANG

           PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN TAHUN 1975 S/D 1981 
               A.N. PT.HARAPAN MOTOR SAKTI INDUSTRY COMPANY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara. dinyatakan bahwa :

    a.  PT. XYZ telah melakukan pembayaran atas Ketetapan Tagihan Tambahan Pajak Penjualan 
        untuk Tahun 1975,1976,1977,1978,1980 dan 1981 sebesar Rp. 8.171.889.774,71. Atas 
        ketetapan Tagihan tersebut telah diajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.

    b.  MPP dalam putusannya membatalkan Ketetapan Tagihan Tambahan Pajak Penjualan Tahun 
        1975,1976,1977,1978 dan menolak permohonan banding atas Ketetapan Tagihan Tambahan 
        Tahun 1980 dan 1981.

        Atas permohonan banding yang ditolak oleh Majelis Pertimbangan Pajak tersebut, PT. XYZ 
        mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh Pengadilan Tinggi Tata 
        Usaha Negara, gugatan PT. XYZ dikabulkan. Atas putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha 
        Negara tersebut, Majelis Pertimbangan Pajak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan 
        dalam putusannya Mahkamah Agung menolak kasasi Majelis Pertimbangan Pajak.

    c.  Putusan Majelis Pertimbangan Pajak yang telah membatalkan Ketetapan Tagihan Tambahan 
        dan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi, mengakibatkan kelebihan 
        pembayaran pajak. Oleh karena itu PT. XYZ mengajukan permohonan kompensasi dengan 
        pajak yang terutang dan atas sisanya dapat dikembalikan.

    d.  Terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Majelis Pertimbangan Pajak 
        tersebut, Saudara menanyakan apakah restitusi yang diminta oleh PT. XYZ dapat diberikan, 
        atau masih terdapat upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, pengajuan permohonan 
    banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan penjelasan sebagai berikut :

    a.  Ketetapan Tagihan Tambahan Pajak Penjualan untuk Tahun 1975,1976,1977 dan 1978 yang 
        telah dibatalkan oleh putusan Majelis Pertimbangan Pajak, mengakibatkan jumlah pajak yang 
        tercantum dalam Ketetapan Tagihan Tambahan tersebut menjadi batal atau nihil. Apabila 
        ketetapan pajak yang telah dibatalkan tersebut telah dibayar, maka akan terjadi kelebihan 
        pembayaran pajak. Oleh karena itu atas kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan 
        utang pajak dan sisanya dimintakan pengembalian.

    b.  Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Majelis Pertimbangan Pajak, 
        berarti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan membatalkan 
        putusan Majelis Pertimbangan Pajak tetap dipertahankan oleh Mahkamah Agung. Karena yang 
        dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah putusan Majelis Pertimbangan 
        Pajak, maka sepanjang Majelis Pertimbangan Pajak belum membatalkan putusannya tersebut, 
        Direktorat Jenderal Pajak belum dapat membatalkan Ketetapan Tagihan Tambahan Pajak 
        Penjualan Tahun 1980 dan 1981. Dengan demikian restitusi yang diminta oleh PT. XYZ 
        sehubungan dengan telah dibayarnya Ketetapan Tagihan Tambahan Tahun 1980 dan 1981 
        belum dapat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION