DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.31/1990
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan
Reboisasi (DJR), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. a. Dana Jaminan Reboisasi yang disetor kepada Departemen Kehutanan berdasar Keputusan
Presiden No. 35 Tahun 1980 adalah sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban pemegang
HPH/HPHH/IPK untuk melakukan reboisasi dan permudaan hutan yang akan diterima kembali
oleh pemegang HPH/HPHH/IPK setelah kewajibannya melakukan reboisasi dan permudaan
hutan dilaksanakan.
b. Dengan berlakunya Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1989 tentang Dana Reboisasi sebagai
pengganti Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi dan
Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan, Dana Reboisasi merupakan Iuran Wajib
yang dipungut dari pemegang HPH/HPHH/IPK untuk membiayai reboisasi dan permudaan
hutan. Dengan demikian, Dana Reboisasi (DR) bukan merupakan jaminan atas kewajiban
yang harus dilakukan oleh pemegang HPH/HPHH/IPK tetapi merupakan iuran wajib yang tidak
akan dikembalikan lagi.
c. Dalam Pasal 9 KEPPRES No. 31 Tahun 1989 dinyatakan bahwa sisa Dana Jaminan Reboisasi
dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan KEPPRES No. 35 Tahun 1980 yang
masih dikuasai Pemerintah karena pemegang HPH/HPHH/IPK tidak memenuhi kewajibannya
melaksanakan reboisasi dan permudaan hutan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi. Dengan
demikian berarti pemegang HPH/HPHH/IPK tidak berhak lagi atas pengembalian sisa Dana
Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 6 UU PPh 1984, pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan adalah biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Berkenaan
dengan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan semata-mata demi alasan praktis, maka atas Dana
Jaminan Reboisasi (DJR) diperlakukan sebagai berikut:
a. Apabila DJR sebagaimana diatur dalam KEPPRES No. 35 Tahun 1980 telah dibebankan
sebagai biaya oleh pemegang HPH/HPHH/IPK pada tahun pajak disetornya DJR tersebut,
walaupun yang bersangkutan belum benar-benar mengeluarkan biaya untuk melakukan
reboisasi, pembebanan DJR sebagai biaya tersebut tidak perlu dikoreksi, atau dengan kata
lain diperbolehkan dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984, dengan catatan apabila yang
bersangkutan menerima pengembalian sebagian atau seluruh DJR yang telah disetornya,
maka jumlah pengembalian tersebut harus dihitung sebagai penghasilan pada tahun pajak
diterimanya pengembalian yang bersangkutan. Demikian pula biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan reboisasi dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dikeluarkannya
biaya reboisasi tersebut.
b. Dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dimana
DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun
diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima kembali.
Apabila yang bersangkutan benar-benar melaksanakan reboisasi dan menerima kembali DJR
yang telah disetorkannya, maka biaya reboisasi yang benar-benar telah dikeluarkan tersebut
dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak pengeluarannya. Namun, berlainan dengan
butir 2 huruf a di atas, maka penerimaan kembali sebagian atau seluruh DJR tersebut tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud,
dan juga tidak merupakan biaya pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud tetapi
sebagai pengurangan tagihan perusahaan dalam bentuk Dana Jaminan Reboisasi kepada
Pemerintah.
3. Dana Reboisasi sesuai dengan KEPPRES No. 31 Tahun 1989 merupakan iuran wajib yang dipungut
dari pemegang HPH/HPHH/IPK. Dengan demikian Dana Reboisasi merupakan unsur biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun disetornya Dana Reboisasi tersebut.
4. Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan
huruf b diminta kepada Saudara untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang
telah membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi
oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak membebankan
DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan dan Wajib Pajak yang telah
membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD