DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/2002
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DI KPPBB YANG MENGALAMI PEMEKARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat KPPBB baru hasil reorganisasi Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 sampai dengan saat ini belum memiliki sarana dan prasarana
yang memadai, dan agar kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini tetap berjalan, maka perlu diatur
pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk (KPPBB yang wilayah kerjanya mencakup
lokasi kantor KPPBB lama) dan KPPBB hasil pemekaran sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran dilakukan
dengan administrasi yang terpisah dengan penanggung jawab masing-masing Kepala KPPBB sesuai
dengan wilayah kerjanya.
2. Sebelum KPPBB hasil pemekaran menempati gedung kantor yang baru sesuai dengan wilayah
kerjanya, maka pelaksanaan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan secara bersama-
sama di Pelayanan Satu Tempat (PST) pada KPPBB induk.
3. Sebelum server untuk masing-masing KPPBB (KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran) dapat
disediakan, maka ditempuh kebijakan pemisahan basis data SISMIOP melalui pembuatan partisi/
pemisah basis data pada server KPPBB induk oleh Tim Otomasi Direktorat PBB dan BPHTB sehingga
pelayanan kepada Wajib Pajak untuk masing-masing KPPBB dapat diadministrasikan secara terpisah
meskipun masih menggunakan server yang sama.
4. Pemisahan basis data SISMIOP melalui partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk untuk
tahap awal dilaksanakan pada KPPBB di wilayah DKI Jakarta, dan diharapkan pada akhir bulan Maret
2002 pembuatan partisi/pemisah basis data untuk seluruh KPPBB yang mengalami pemekaran dapat
diselesaikan.
5. Dalam hal pembuatan partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk belum dilaksanakan, maka
pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran tetap dilakukan melalui
server dan basis data SISMIOP yang belum terpisah.
6. Agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan dengan baik maka diminta agar masing-masing Kepala
KPPBB terkait melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP setempat c.q. Bidang PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH SOEBAKIR