DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 183/PJ.51/2004

                            TENTANG

                        PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2004 hal Permohonan Penjelasan mengenai 
KMK 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 dan Nomor XXX tanggal 1 Maret 2004 hal penyampaian 
dokumen dari PT XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC mempunyai klien yang terikat pada Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
    b.  Dengan berlakunya KMK 563/KMK.03/2003, yang ditetapkan sebagai pemungut PPN hanyalah 
        Bendaharawan Pemerintah dan KPKN.
    c.  Saudara memohon penjelasan mengenai apakah KMK 563/KMK.03/2003 berlaku untuk 
        semuanya tanpa melihat apakah WP tersebut Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi 
        Hasil, atau apakah prinsip Lex Spesialis derogat Lex Generalis tetap diberlakukan bagi 
        Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
    d.  Sebagai bahan referensi, Saudara menyampaikan fotokopi Kontrak Karya PT XYZ, salah satu 
        klien Saudara.

2.  Dalam Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XYZ, salah 
    satu klien PT ABC, antara lain disebutkan bahwa:
    Pasal 9 angka 6:
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan untuk barang mewah sesuai dengan Undang-undang 
    PPN 1994.
    Perusahaan akan:
    a)  Sejak 1 Januari 1996:
        (iii)   Tetap memungut dan menyetorkan PPN dan/atau pajak penjualan barang mewah 
            dengan tarif 10% (atau tarif yang lebih rendah yang mungkin berlaku sesuai Undang-
            undang PPN 1994) sehubungan dengan pembelian-pembelian barang kena pajak dan 
            jasa kena pajak (termasuk jasa-jasa yang diberikan oleh subkontraktor Perusahaan) 
            di Indonesia.

3.  Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/KMK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk 
    Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang mulai berlaku sejak 
    1 Januari 2004, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, 
        Badan-badan Tertentu, Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan 
        Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan 
        tidak berlaku.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    a.  Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, maka 
        sejak tanggal 1 Januari 2004, yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN hanya Bendaharawan 
        Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
    b.  Namun demikian, terhadap klien Saudara yang merupakan Kontraktor yang menandatangani 
        perjanjian dengan Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang didalamnya diatur 
        ketentuan mengenai penunjukan Kontraktor tersebut sebagai Pemungut PPN untuk 
        memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak, maka Kontraktor tersebut tetap diberlakukan sebagai pemungut PPN sampai 
        berakhirnya perjanjian tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ROBERT PAKPAHAN