KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. | 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP Pratama 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
NOMOR SE-20/PJ/2012
TENTANG
PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL
Sensus Pajak Nasional sebagai salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian rencana penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dilanjutkan pelaksanaannya. Diharapkan pelaksanaan Sensus Pajak tahun 2012 dapat berjalan lebih baik dan lebih berhasil dalam mencapai tujuan.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Dalam Pelaksanaan Sensus Pajak, Kepala KPP Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
mapping wilayah dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
a. sentra ekonomi/kawasan bisnis;
b. high rise building;
c. kawasan pemukiman;
d. kawasan potensial lainnya (perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perikanan).
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Sensus Pajak Nasional<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Pelatihan petugas Sensus Pajak
Anggaran biaya pelatihan petugas Sensus Pajak digunakan untuk biaya kegiatan pelatihan anggota UPS yang terlibat dalam kegiatan Sensus Pajak. Anggaran biaya ini digunakan untuk pembiayaan petugas pelatih dan biaya pelaksanaan pelatihan untuk maksimal 6 kali dengan pelaksanaan maksimal 1 bulan sekali per KPP Pratama. Satuan biaya pelatihan petugas Sensus Pajak mengacu pada standar biaya pelatihan petugas lapangan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
<HTML><ol start=“3”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Pelaksanaan <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petugas Pelaksana Sensus Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Anggaran biaya petugas pelaksana Sensus Pajak PNS digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak PNS DJP sebagai Ketua UPS. Honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan orang/formulir.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petugas Pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Anggaran biaya petugas pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak NonPNS DJP sebagai anggota UPS. Honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak Non-PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan oranglhari dan satuan orang/lembar.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Anggaran biaya petugas pelaksana sensus Non Pegawai Negeri Sipil dapat digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana sensus PNS DJP sebagai anggota UPS.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Dalam hal KPP Pratama tidak menggunakan anggota UPS yang berasal dari petugas pelaksana Sensus Pajak Non-PNS DJP dan memilih menggunakan anggota UPS yang berasal dari PNS DJP maka anggota UPS ini hanya dapat dibiayakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang anggota UPS dengan pembiayaan orang/formulir.
<HTML><ol start=“4”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Pekerjaan Kantor <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petugas perekaman FIS <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Anggaran biaya petugas perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas perekaman formulir yang terdiri dari FIS dan Formulir Pengamatan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Dasar pembayaran petugas perekaman FIS adalah jumlah formulir yang telah direkam untuk masing-masing perekam.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Petugas validasi FIS <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Anggaran biaya petugas validasi perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas validasi perekaman formulir yang terdiri dari validasi FIS dan validasi Formulir Pengamatan serta mencocokkan FIS dengan Master File Nasional.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Dasar pembayaran petugas validasi perekaman FIS adalah jumlah hasil perekaman formulir yang telah divalidasi.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Bantuan Transportasi<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Anggaran pada Bantuan Transportasi dapat diberikan kepada petugas Sensus Pajak yang berasal dari PNS DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
<HTML><ol start=“6”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Honorarium Tim Sensus Pajak<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Anggaran pada Honorarium Tim Sensus Pajak digunakan untuk pembayaran honorarium Tim Sensus Pajak sesuai Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing.
<HTML><ol start=“4” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Teknis Pencairan Anggaran Sensus Pajak Tahun 2012<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
NO
JENIS KEGIATAN
SATUAN
KEGIATAN
SATUAN
BIAYA (Rp)
a
b
c
d
I
PERSIAPAN
Pelatihan petugas sensus
LS/hari
250.000
II
PEKERJAAN LAPANGAN
Petugas Pelaksana Sensus I Unit
Pelaksana Sensus (UPS)
1
a. Petugas Pelaksana Sensus PNS
Org/Formulir
10.000
b. Petugas Pelaksana Sensus non Org/hari 50.000
Org/hari
50.000
Org/Formulir
5.000
2
Petugas Pendamping Pelaksana Sensus
Org/hari
50.000
Org/Formulir
5.000
Ill
PEKERJAAN KANTOR
1
Petugas Perekaman FIS
Org/Formulir
2.500
2
Petugas Validasi FIS
Org/Formulir
1.000
IV
BANTUAN SIK/SPPD
Biaya Transportasi
Org/hari
110.000
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Honorarium Tim Sensus Pajak yang dialokasikan pada DIPA Satker KP DJP, DIPA Satker Kanwil DJP dan DIP A Satker KPP Pratama, sebagai berikut:<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
No | Honorarium Tim Sensus Pajak Nasional | Org | Sat | Tarif |
1 | Tim Tingkat KPDJP | |||
a. PenanggungJawab | 1 | OB | 700.000 | |
b. Ketua Tim | 1 | OB | 650.000 | |
c. Wakil Ketua/Ketua Bidang | 9 | OB | 600.000 | |
d. Sekretaris | 1 | OB | 500.000 | |
e. Koordinator Pelaksana | 4 | OB | 500.000 | |
f. Anggota | 203 | OB | 500.000 | |
2 | Tim Tingkat Kanwil DJP | |||
a. Penanggung Jawab | 1 | OB | 450.000 | |
b. Sekretaris | 1 | OB | 300.000 | |
c. Koordinator Pemantauan dan Evaluasi | 1 | OB | 300.000 | |
d. Koordinator Edukasi dan Penyuluhan | 1 | OB | 300.000 | |
e. Koordinator Sarana dan Prasarana | 1 | OB | 300.000 | |
f. Koordinator Penyisiran | 1 | OB | 300.000 | |
g. Anggota | 6 | OB | 300.000 | |
3 | Tim Tingkat KPP | |||
a. Ketua Tim | 1 | OB | 400.000 | |
b. Sekretaris | 1 | OB | 300.000 | |
c. Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan | 1 | OB | 300.000 | |
d. Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan | 1 | OB | 300.000 | |
e. Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana | 1 | OB | 300.000 | |
f. Koordinator Penyisiran | 1 | OB | 300.000 | |
g. Anggota | 5 | OB | 300.000 |
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan atas honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak yang berstatus PNS mengacu pada ketentuan: <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Pemerintah Nomor **80 TAHUN 2010** tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **262/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan atas honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak yang berstatus Non-PNS mengacu pada ketentuan: <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Menteri Keuangan Nomor **252/PMK.03/2008** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; dan<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2009** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-57/PJ/2009**.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk kegiatan yang tidak terdapat pada huruf a dan b di atas, maka KPP Pratama dapat melakukan optimalisasi dari DIP A Satker masing-masing.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Apabila target pencapaian formulir dalam kegiatan Sensus Pajak telah tercapai, atas kelebihan target tersebut dapat dilakukan optimalisasi DIPA satker masing-masing dengan melakukan revisi anggaran pada honorarium petugas pendamping pelaksana Sensus Pajak.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: decimal;”></HTML> <HTML><li></HTML>Petunjuk Pengajuan Pencairan Pembayaran <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Setiap Satuan Kerja dalam mengajukan permintaan pembayaran dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium sebagai berikut: <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Keputusan Kepala Kantor Satuan Kerja masing-masing tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat Satuan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional. Untuk pencantuman petugas pendamping Non-PNS DJP dalam Keputusan Pembentukan Tim tersebut harus disertai dengan Surat Tugas dari instansi yang menugaskan atau yang berwenang;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang dibubuhi stempel dan tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Daftar Nominatif Honorarium yang dibubuhi stempel dan tanda tangan basah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja;<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Pembayaran akan diberikan setelah dokumen pertanggungjawaban di atas diterima oleh KPPN setempat.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>Petunjuk Teknis Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Negeri
Sipil<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Dengan adanya standarisasi tersebut diharapkan KPP Pratama memiliki pedoman dan keseragaman (standar) dalam melakukan proses seleksi dan rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS tahun 2012.
<HTML><ol start=“4”></HTML> <HTML><li></HTML>Analisis Jabatan Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Dalam menentukan kriteria bagi rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS, setiap KPP harus mengetahui job analysis, job descriptions, job specifications atau job requirements dari jabatan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1 | Pekerjaan yang dilakukan | : | melakukan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak (Wajib Pajak dan Objek Pajak), dalam rangka menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan optimalisasi matas Objek Pajak yang telah terdaftar, serta updating data Wajib Pajak melalui Sensus Pajak |
2 | Wewenang dan tanggung jawab | : | meminta data kepada Wajib Pajak dan dan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
3 | Besaran pendapatan | : | sesuai Upah Minimum regional (UMR) Nasional |
4 | Lama jam kerja | : | disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPP Pratama |
5 | Lokasi Kerja | : | di setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama |
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>JOB DESCRIPTIONS<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
1 | Nama Pekerjaan (Job Titles) | : | Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS |
2 | Tanggung Jawab | : | Memastikan setiap obyek sensus yang menjadi tanggung jawab petugas telah seluruhnya terdata dan tertuang dalam Formulir lsian Sensus (FIS) |
3 | Uraian pekerjaan | : | - Memberikan penjelasan kepada responden terkait pekerjaan Sensus Pajak; - Meminta responden untuk mengisi FIS; - Mengecek kelengkapan dan kebenaran pengisian FIS; - Menandatangani FIS dan meminta responden untuk menandatangani FIS; - Memberikan pamflet/brosur perpajakan kepada responden dan menempelkan stiker sensus di tempat yang mudah dilihat; - Menyampaikan surat himbauan umum pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam amplop tertutup (jika ada). |
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>JOB SPEC/FICA TIONS (JOB REQUIREMENTS)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
No. | Kriteria | Penjelasan | |
A | Umum: | ||
1 | Tingkat pendidikan pekerja | : | Diutamakan berpendidikan minimal 01 (kecuali wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku minimal SLTA/sederajat) |
2 | Jurusan pendidikan | : | Semua jurusan |
3 | Status pekerjaan | : | Tidak terikat bekerja pada suatu lembaga/perusahaan atau perorangan |
4 | Keadaan fisik pekerja | : | Sehat jasmani dan rohani |
5 | Batas umur pekerja | : | Diutamakan berusia antara 20-35 tahun |
6 | Status pernikahan | : | Diutamakan bagi yang belum menikah |
B | Khusus : | ||
1 | memiliki integritas tinggi | : | Bersedia menandatangani pakta integritas |
2 | Memiliki kelakuan baik | : | Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK) yang masih berlaku |
3 | Kemampuan berbahasa | : | Diutamakan mengenal wilayah sensus dan menguasai bahasa daerah (aktif dan pasif} |
4 | Status masa studi | : | Tidak sedang menjalani studi/sudah selesai |
5 | Teamwork | : | Memil iki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja sama dengan tim |
6 | Pengetahuan dan kecakapan pekerja | : | Diutamakan mampu menggunakan program komputer pekerja sederhana seperti Microsoft Word dan Excel |
7 | Minat pekerja | : | Bertanggung jawab, memiliki minat yang tinggi dalam kegiatan lapangan |
<HTML><ol start=“5”></HTML> <HTML><li></HTML>Kompetensi yang Wajib Dimiliki Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Berdasarkan job analysis, job description, job specification atau job requirement dari jabatan tersebut, selanjutnya dapat ditentukan kompetensi yang dibutuhkan, yaitu:
a. | Soft Competencies | : | lntegritas Effective Communication Driving for result Teamwork Negotiation skill |
b. | Hard Competencies | : | * Lebih disukai apabila mampu menggunakan komputer * Lebih disukai jika mampu berbahasa daerah setempat/ lokal |
Petugas Sensus Pajak Non-PNS merupakan representasi dari DJP, sehingga membutuhkan soft competency sebagai berikut:
Level
lndikator Perilaku
1
Dapat dipercaya
• Bertingkah laku sesuai dengan perkataan .
• Berkata sesuai dengan fakta .
• Dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya .
• Melaksanakan peraturan dan kode etik organisasi.
2
Konsisten menerapkan norma-norma yang ada
• Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi.
• Bertindak sesuai etika dalam pekerjaan dan hubungan dengan orang lain.
3
Bertindak sesuai kode etik dan prinsip moral yang tinggi
• Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya.
• Mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik.
• Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etiklyang dilakukan oleh orang Jain, meskipun ada risiko.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Communication Skill<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Level
lndikator Perilaku
1
Menyampaikan informasi dengan baik
• Menyampaikan informasi, pikiran atau pendapat dengan jelas. singkat, dan tepat dengan menggunakan. cara/media yang sesuai dan mengikuti alur yang logis.
• Menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
• Menyampaikan informasi dengan gaya bicara yang sesuai perspektif/latar belakang pendengar.
2
Bersikap terbuka dan mendengarkan orang lain
• Mendengarkan pihak lain secara aktif.
• Menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai.
• Memeriksa dan memastikan pemahaman dari pendengar
3
Mengembangkan hubungan melalui komunikasi
• Menggunakan gaya komunikasi yang informal untuk meningkatkan hubungan pribadi.
• Menyampaikan suatu informasi yang sensitif dan atau rumit dengan cara penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami pihak lain.
• Mengintegrasikan informasi-informasi penting dari diskusi dengan pihak lain.
4
Menyampaikan informasi secara kreatif
• Berbagi informasi dengan orang lain yang dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
• Menyampaikan informasi kepada pihak lain dengan cara-cara yang menarik, mudah dimengerti, dan berbeda dari cara-cara konvensional.
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Driving for result<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Level
Indikator Perilaku
1
Mendorong tim kerja untuk menyelesaikan pekerjaan
• Tidak mudah menyerah dalam menghadapi hambatan demi terselesainya tugas sesuaidengan yang diharapkan.
• Menunjukkan usaha untuk memenuhi standar kerja.
2
Mendorong tim kerja untuk menggunakan kemampuannya secara optimal
• Membuat standar kerja pribadi dan unit kerjanya yang lebih tinggi dari standar prestasi yang ditetapkan organisasi.
• Melakukan usaha atau perubahan metode kerja untuk meningkatkan hasil kerja pribadi dan unit kerjanya.
3
Membuat target kerja yang menantang bagi tim
• Menantang diri sendiri dan unit kerjanya untuk menetapkan target kerja yang tinggi
• Membuat target kerja yang menantang tapi realistis bagi diri sendiri dan unit kerjanya.
• Mendorong diri sendiri dan unit kerjanya untuk mencapai target yang menantang.
4
Menjadikan tim kerjanya yang menantang bagi tim
• Meningkatkan kemampuan tim kerjanya untuk menghadapi tantangan yang lebih besar.
• Mendorong tim kerja untuk menetapkan target melebihi yang pernah dicapai pihak lain.
<HTML><ol start=“4” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Teamwork and Collaboration (Kerja Sarna Tim dan Kolaborasi)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Level
Indikator Perilaku
1
Berpartisipasi dalam tim
• Berpartisipasi sebagai anggota tim yang baik, melakukan tugas/ bagiannya, mendukung keputusan tim
• Memberikan usulan-usulan bagi kepentingan tim.
• Mendengarkan dan menghargai mas1ukan dari orang lain.
• Bekerja sama secara efektif dalam interaksi formal dan informal.
2
Menumbuhkan suasana partisipatif bagi orang lain
• Bekerja sam a secara efektif dalam interaksi formal dan informal.
• Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada anggota tim.
• Mendorong dan memberdayakan orang lain yang membuat mereka merasa dibutuhkan.
3
Membantu orang lain untuk belajar
• Melihat kelemahan tim dan mengantisipasi kemungkinan hambatan, serta mencari solusi yang tepat.
4
membangun komitmen tim
• Melakukan kolaborasi dengan tim lain sehingga tercipta sinergi.
• Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari anggota tim sehingga tercipta sinergi.
<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Negotiation (Negosiasi)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Level
Indikator Perilaku
1
Bernegosiasi dengan petunjuk atasan
• Menggali/mengajukan pertanyaan kepada pihak lain untuk mengetahui semua kebutuhan, minat, perhatian dan permasalahan yang dihadapi.
• Melakukan dialog dengan pihak lain untuk menyelaraskan kepentingan yang bertentangan sesuai petunjuk dari atasan.
• Melakukan kesepakatan dalam lingkup pekerjaan operasional.
2
Memanfaatkan informasi untuk mencapai kesepakatan
• Menetapkan kerangka kerja untuk berdiskusi dalam mencapai kesepakatan.
• Menggunakan informasi yang ada untuk meminimalkan hambatan dalam mencapai kesepakatan.
3
mempertahankan hubungan baik dengan pihak lain
• Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan tidak merusak hubungan.
4
Menyelaraskan berbagai kepentingan dalam melakukan negosiasi
• Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa membuat banyak konsesi.
• Melihat dari berbagai sudut pandang dalam melakukan negosiasi.
• Menyelaraskan berbagai kepentingan yang bertentangan mengenai masalah yang strategis.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>HARD COMPETENCIES <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Diutamakan mampu menggunakan komputer<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Saat ini, kemampuan menggunakan komputer telah menjadi keahlian dasar yang dituntut dalam setiap pekerjaan, khususnya pekerjaan yang terkait dengan pengadministrasian data. Walapun petugas Sensus Pajak Non-PNS lebih banyak berada di lapangan, namun dalam melakukan adminsitrasi data, para petugas tersebut tetap menggunakan alat bantu kerja, yaitu komputer.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Diutamakan mampu berbahasa daerah setempat/ lokal<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Sensus Pajak, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran pajak (tax awareness) dari Warga Negara membutuhkan strategi yang efektif untuk menjaring Wajib Pajak. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan budaya, sehingga Petugas Sensus Pajak dituntut juga untuk mampu mengenal budaya dan etika serta berbahasa daerah setempat/lokal.
<HTML><ol start=“6”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi dan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi Administrasi <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>pelamar akan mengajukan lamaran dengan menggunakan formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>untuk menentukan pelamar yang memenuhi syarat sesuai dengan hard competency dan job spesification dapat menggunakan formulir checklist (terlampir);<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>setelah dilakukan checklist, langkah berikutnya adalah melakukan seleksi administrasi yang terdiri dari seleksi administrasi umum dan seleksi administrasi khusus;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>kandidat yang terpilih secara administratif, selanjutnya akan mengikuti tahapan akhir, yaitu wawancara.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Wawancara<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Secara umum tujuan dari wawancara kerja terhadap pelamar Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS adalah sebagai berikut :
<HTML><ol start=“7”></HTML> <HTML><li></HTML>Penilaian <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi Administrasi <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi Administrasi Umum (bobot 90%)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Pada tahapan seleksi administrasi, terdapat beberapa kriteria penilaian yang dijadikan sebagai bobot penilaian utama, yaitu:
No.
Kriteria
Bobot (%)
Nilaii
Penjelasan
1
Tingkat pendidikan pekerja
40
Lulus SMA
1
Diutamakan berpendidikan minimal D1 (kecuali wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku minimal SLTA/sederajat)
Lulus D1/D3/S1
2
2
Batas umur pekerja
35
35
1
Diutamakan berusia antara 20-35 tahun
31-35
2
20-30
3
3
Status Pernikahan
25
Belum menikah
2
Diutamakan bagi yang belum menikah
Menikah
1
TOTAL
100
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi Administrasi Khusus (bobot 10%)<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
No
Kriteria
Nilai
Penjelasan
1
Kemampuan Berbahasa
Mampu
1
Diutamakan menguasai daerah setempat
Kurang Mampu
0
2
Status masa studi
Selesai/Semester Akhir
1
Harus tidak sedang menjalani studi
Belum Selesai
0
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Seleksi Wawancara <HTML><ol style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Metode Penilaian Wawancara<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Penilaian wawancara akan menggunakan pendekatan Competency Based Interview (CBI) sederhana, dengan tools yang dapat membantu kegiatan wawancara, yaitu :
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Proses Penilaian Wawancara<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Proses Penilaian Wawancara adalah sebagai berikut:
a. penilaian soft competency dengan bobot 80%;
b. penilaian penampilan dan sikap dengan bobot 20%.
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML>nilai minimal untuk masing-masing kategori adalah level 1, dan nilai maksimal adalah level 4;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>perlu diperhatikan bahwa nilai kompetensi integritas, minimal berada pada level 3, mengingat integritas merupakan nilai penting DJP, sehingga apabila kandidat memilikii nilai di level 1 atau 2, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, walaupun memiliki nilai yang tinggi pada kompetensi lainnya;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>setelah hasil penyaringan kompetensi integritas dilakukan, jumlah seluruh hasil penilaian dalam dua kategori tersebut kemudian ditotal dengan mengkalikan terlebih dahulu dengan bobot yang telah ditentukan;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>hasil penilaian wawancara dari seluruh peserta wawancara selanjutnya direkapitulasi dalam tabel hasil penilaian wawancara untuk dilakukan pemeringkatan untuk mend a pat kandidat terbaik.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: lower-roman;”></HTML> <HTML><li></HTML>Perhitungan penilaian akhir<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Nilai akhir diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai yang diperoleh pelamar, yaitu:
Nilai akhir | = | Nilai seleksi administrasi umum | + | Nilai seleksi administrasi khusus | + | Nilai total hasil wawancara |
<HTML><ol start=“8”></HTML> <HTML><li></HTML>Contoh penilaian dan kelengkapan formulir rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Pedoman ini hanya merupakan panduan, keputusan mengenai perekrutan pelaksana Sensus Pajak Non-PNS diserahkan kepada masing-masing unit pelaksana sensus sesuai kebutuhan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“6” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Lain-Lain<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Dengan berlakunya Surat Edaran ini :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.