DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 965/PJ.53/1996 TENTANG PERSEWAAN GEDUNG OLEH YAYASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 1996 perihal pengembalian PPh Pasal 23 dan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. 2. Jasa persewaan gedung merupakan jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN karena bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. 3. Dengan demikian pemungutan PPN atas sewa gedung Kantor Pusat Penerangan PBB/UNIC oleh KPKN Jakarta I tanggal 14 Desember 1995 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan PPN tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO