DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 965/PJ.53/1996

                            TENTANG

                 PERSEWAAN GEDUNG OLEH YAYASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 1996 perihal pengembalian PPh Pasal 23 dan 
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, 
    disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

2.  Jasa persewaan gedung merupakan jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN karena bukan 
    merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

3.  Dengan demikian pemungutan PPN atas sewa gedung Kantor Pusat Penerangan PBB/UNIC oleh KPKN 
    Jakarta I tanggal 14 Desember 1995 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
    yang berlaku dan PPN tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO