DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2242/PJ.531/1998
TENTANG
PPN ATAS EPC CONTRACT (TURNKEY PROJECT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor dan tanggal, Desember 1997, perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 yang
menyatakan bahwa dalam hal kontraktor utama melakukan proyek atas dasar turn key, namun
barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (master list) diimpor oleh dan
atas nama pemilik proyek, maka Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas
dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUD-nya atas nama pemilik
proyek.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara XYZ Corporation dan PT ABC :
- dengan nilai kontrak
US$ 7,771,872.78 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua
78/100 Dolar Amerika Serikat); dan
- dengan nilai kontrak
US$ 1,310,922.80 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh dua 80/100
Dolar Amerika Serikat);
Apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT ABC, maka Dasar
Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh XYZ kepada PT ABC adalah nilai kontrak
dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya atas nama PT ABC.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH