DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 220/PJ.433/1998

                            TENTANG

                PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BADAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-89/BC.7/1998 tanggal 25 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut 
pada pokok surat dan Nota Dinas Nomor : ND-78/BC.7/1998 tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Apabila pihak Ditjen Bea dan Cukai mempunyai keyakinan bahwa PPh Pasal 22 atas impor barang dari 
    luar negeri yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang berjalan belum dilunasi oleh importir/
    indentor, maka kepada Wajib Pajak tersebut agar diminta segera melunasinya.

2.  Atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang belum dibayar tahun pajak lalu hanya dapat 
    dimanfaatkan sebagai data karena pada prinsipnya pembayaran PPh Pasal 22 Impor adalah kredit 
    pajak yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu 
    data dimaksud agar segera diteruskan kepada kami untuk bisa ditindaklanjuti.

3.  Ketentuan mengenai besarnya PPh Pasal 22 yang penting adalah yang melaksanakan impor. Apabila 
    yang memiliki API maka tarifnya 2,5%, apabila tidak memiliki API maka tarifnya 7,5% dari nilai impor.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA