DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 220/PJ.433/1998 TENTANG PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-89/BC.7/1998 tanggal 25 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat dan Nota Dinas Nomor : ND-78/BC.7/1998 tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Apabila pihak Ditjen Bea dan Cukai mempunyai keyakinan bahwa PPh Pasal 22 atas impor barang dari luar negeri yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang berjalan belum dilunasi oleh importir/ indentor, maka kepada Wajib Pajak tersebut agar diminta segera melunasinya. 2. Atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang belum dibayar tahun pajak lalu hanya dapat dimanfaatkan sebagai data karena pada prinsipnya pembayaran PPh Pasal 22 Impor adalah kredit pajak yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu data dimaksud agar segera diteruskan kepada kami untuk bisa ditindaklanjuti. 3. Ketentuan mengenai besarnya PPh Pasal 22 yang penting adalah yang melaksanakan impor. Apabila yang memiliki API maka tarifnya 2,5%, apabila tidak memiliki API maka tarifnya 7,5% dari nilai impor. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA