DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 220/PJ.433/1998
TENTANG
PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-89/BC.7/1998 tanggal 25 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut
pada pokok surat dan Nota Dinas Nomor : ND-78/BC.7/1998 tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila pihak Ditjen Bea dan Cukai mempunyai keyakinan bahwa PPh Pasal 22 atas impor barang dari
luar negeri yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang berjalan belum dilunasi oleh importir/
indentor, maka kepada Wajib Pajak tersebut agar diminta segera melunasinya.
2. Atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang belum dibayar tahun pajak lalu hanya dapat
dimanfaatkan sebagai data karena pada prinsipnya pembayaran PPh Pasal 22 Impor adalah kredit
pajak yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu
data dimaksud agar segera diteruskan kepada kami untuk bisa ditindaklanjuti.
3. Ketentuan mengenai besarnya PPh Pasal 22 yang penting adalah yang melaksanakan impor. Apabila
yang memiliki API maka tarifnya 2,5%, apabila tidak memiliki API maka tarifnya 7,5% dari nilai impor.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA