DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1873/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS JASA KONSULTASI DAN PELATIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Agustus 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. PEII adalah perusahaan patungan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang
konsultasi dan pelatihan sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem
manajemen mutu otomotif (ISO 9000, ISO 14000 dan QS 9000).
b. Dewasa ini PT. PEII sedang dalam proses perubahan dari PMA menjadi Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN).
c. Saudara mengajukan permohonan agar produk jasa konsultasi dan pelatihan yang dilakukan
tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,
Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang
dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur :
a. Pasal 9 angka 6 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN.
b. Pasal 15 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi :
1. Jika penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa konsultasi dan pelatihan sistem manajemen mutu, sistem
manajemen lingkungan dan sistem manajemen mutu otomotif yang dilakukan oleh PT. PEII tidak dapat
dimasukkan ke dalam pengertian jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas
penyerahan jasa-jasa tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875