KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT
DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden
Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan
Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG
PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan
Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 263