DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 429/PJ.331/2006

                             TENTANG

            PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : 
    a.  CV. ABC NPWP : XXX telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN 2002 Nomor xxx tanggal 
        25 Februari 2005 melalui surat tanpa nomor tanggal 25 April 2005 dan diterima oleh KPP 
        Jakarta Kebon Jeruk pada tanggal 25 April 2005. Surat Keberatan tersebut diteruskan ke 
        Kantor Wilayah DJP Jakarta II dengan surat Nomor : xxx tanggal 17 Mei 2005 dan diterima 
        oleh Kanwil DJP Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005.
    b.  Wajib Pajak mengirimkan surat kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 yang ditujukan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta U.p Kepala Bidang PPN dan PTLL dan diterima 
        langsung dari Wajib Pajak pada tanggal 16 Agustus 2005. Surat kedua Wajib Pajak tersebut 
        merupakan pelengkap Surat Permohonan Keberatan yang telah diajukan dan sekaligus ralat 
        Surat Pertama yang semula keberatan menjadi Peninjauan Kembali atas SKPKB Nomor XXX 
        tanggal 25 Februari 2005. Alasan Wajib Pajak meralat Surat Permohonannya adalah Wajib 
        Pajak merasa fiskus telah keliru, seharusnya fiskus mengeluarkan produk hukum berupa STP 
        atas kesalahan Wajib Pajak yang tidak melaporkan diri menjadi PKP dan tidak memungut PPN 
        atas transaksinya bukan SKPKB.
    c.  Atas Permohonan Keberatan Wajib Pajak (surat pertama) tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta 
        II a.n. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : 
        KEP-038;/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006 dengan hasil menolak seluruhnya 
        Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 001.0/207/02/035/05 tanggal 25 Februari 
        karena surat kedua Wajib Pajka yang diajukan pada tanggal 16 Agustus 2005 bukan 
        merupakan surat pencabutan keberatan karena diajukan langsung ke Kantor Wilayah dan 
        dalam surat tersebut Wajib Pajak hanya melengkapi Surat Keberatan yang pertama, bukan 
        mencabut permohonan Surat Permohonan yang diajukan sebelumnya.
    d.  Setelah menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak menyampaikan surat 
        Nomor : 30/RR/IV-06 tanggal 28 April 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta II tanggal 
        1 Mei 2006 yang memohon agar surat resmi tanpa nomor yang diajukan oleh Wajib Pajak 
        pada tanggal 16 Agustus 2005 direspon dan membatalkan Surat Keputusan Nomor : 
        KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006 karena cacat hukum.
    e.  Kepala Kanwil DJP Jakarta II minta penegasan :
            1)  Apakah atas Surat tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2003 tentang Peninjauan Kembali 
            atas SKPKB PPN Nomor : 00131/207/02/035/05 tanggal 25 Februari 2005 perlu 
            diproses lebih lanjut dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan 
            Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan 
            Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor : 
            KEP038/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006.
            2)  Apakah sehubungan dengan surat Wajib Pajak tersebut kita mempersilahkan Wajib 
            Pajak untuk mengajukan banding atas surat Keputusan Keberatan Nomor : 
            KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006.

II. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP), antara lain mengatur :
    
    Pasal 25 ayat (1) :
    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : 
    a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    e.  Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan.

    Pasal 26 ayat (1) :
    Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat 
    Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

    Pasal 27 ayat (1) :
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap 
    keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 27 ayat (3) :
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, 
    dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari 
    surat keputusan tersebut.

    Pasal 36 ayat (1) huruf b :
    Direktur Jenderal pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

III.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara 
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan 
    Pajak, antara lain mengatur :

    Pasal 2 ayat (1)
    Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan 
    atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

    Pasal 2 ayat (2)
    Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.

    Pasal 3 ayat (2)
    Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
    permohonan diterima.

    Pasal 3 ayat (3)
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur 
    Jenderal pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap 
    diterima.

IV. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    1.  Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-038/WPJ.05/BC.0403/
        2006 oleh Saudara, maka SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25 
        Februari 2005 tersebut telah dianulir oleh Surat Keputusan Keberatan dimaksud.
    2.  Surat Kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 dari Wajib Pajak yang menyatakan 
        meralat Surat Pertama yang semula mengajukan permohonan Keberatan menjadi 
        "Peninjauan Kembali" atas SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25 
        Februari 2005, harus ditanggapi karena apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian 
        permohonan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terlampaui dan 
        Saudara tidak menanggapinya, maka permohonan dimaksud harus dikabulkan.
    3.  Berkaitan angka 1 dan angka 2 di atas, tanggapan terhadap Surat Kedua Wajib Pajak 
        seyogyanya hanya bersifat pembertahuan bahwa SKPKB PPN Tahunn 2002 Nomor 0013/207/
        02/035/06 tanggal 25 Februari 2005 sudah dianjulir oleh Surat Keputusan Keberatan, sehingga 
        permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ("Peninjauan Kembali") tidak 
        dapat diproses.
    4.  Apabila tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan, Wajib Pajak daapt mengajukan 
        banding ke Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247