DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 192/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT. XYZ Catering meliputi : a. Menyediakan bahan mentah makanan kepada langganan, yang selanjutnya diolah dan disajikan pada tempat yang telah disediakan oleh langganan. b. Pembayaran didasarkan atas jumlah karyawan langganan Saudara yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang disediakan. c. PT. XYZ Catering telah dikenakan Pajak Pembangunan I (Pb I) oleh PEMDA setempat. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Penyediaan bahan makanan mentah yang kemudian diolah dan disajikan pada suatu tempat dan disediakan oleh pelanggan dan pembayaran didasarkan jumlah karyawan pelanggan yang mengkonsumsi makanan dan minuman, sebagaimana dilakukan oleh PT. XYZ Catering tidak memenuhi ketentuan pada butir 3. 4.2. Kegiatan usaha PT. XYZ Catering merupakan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha (dalam hal ini pengusaha catering) di dalam daerah Pabean, sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 2, oleh karena itu terutang PPN. 4.3. Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 4.2., Saudara agar segera melaporkan kegiatan usaha Saudara kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 4.4. Namun demikian mengingat PT. XYZ Catering selama ini telah dipungut Pb I oleh PEMDA, maka pelaksanaan kewajiban pemungutan/pembayaran PPN terutang efektif sejak PT. XYZ Catering dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO