DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.72/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN
MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995
perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri
Pemeriksaan - 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan
Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan - 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk
formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI