KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 331/KMK.017/1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tiap-tiap akuntan berijazah
wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh
Kementrian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 pengaturan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan pendaftaran akuntan pada register negara ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana
telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER
NEGARA.
Pasal 1
(1) Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai akuntan wajib mendaftar pada register
negara.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh akuntan yang bersangkutan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Pembinaan Akuntan
dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke alamat Direktorat Pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sesuai contoh formulir pada
Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Kepada setiap akuntan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diberikan piagam register akuntan sebagai tanda bukti pendaftaran.
(2) Piagam register akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam
Berita Negara.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO