DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1076/PJ.512/2001
TENTANG
PPN ATAS PEMASUKAN DAGING KANGURU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 6 Agustus 2001 hal Mohon Pembebasan Atas
Pemasukan Daging Kanguru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hat-hal sebagai berikut :
a. Obyek Wisata Nasional Taman Safari Indonesia adalah Lembaga Konservasi Ex-Situ yang
ditunjuk sebagai Pusat Penangkaran Harimau Sumatra dan tempat menangkarkan satwa-
satwa endemik di Indonesia titipan negara;
b. Untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa carnivora, Taman Safari Indonesia mengimpor
daging Kanguru dari Australia, yang merupakan jenis kualitas makanan hewan/pet meat dan
tidak dapat dikonsumsi oleh manusia;
c. Taman Safari Indonesia telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan
daging Kanguru tahun 2001 dari Direktur Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 199/KM.5/2001 tanggal 12 Februari 2001.
d. Saudara memohon untuk mendapatkan pembebasan PPN atas pemasukan daging tersebut.
2. Sesuai Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud,
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
impor Barang Kena Pajak.
4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap
dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
5. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk antara lain diatur bahwa :
a. Atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas antara lain adalah barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan
tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
6. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.5/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang Dan Tempat Lain
Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, bahwa yang dimaksud dengan barang keperluan museum,
kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau
hewan untuk disimpan atau dipelihara di dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu
yang terbuka untuk umum.
7. Sesuai ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut
pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Daging Kanguru adalah Barang Kena Pajak.
b. Daging Kanguru tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas Impor daging
Kanguru terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.