Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini
disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 TAHUN 2007 (PP 80) diatur bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) tidak
dapat diajukan keberatan.
2. Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan, yaitu:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak,
untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
d. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah
disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh
pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
(force majeur); dan
f. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Syarat sebagaimana dimaksud huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas
suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.
3. Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka
2 tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut.
5. Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat; atau
d. dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP).
6. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak
ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
7. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang
belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh
Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,
sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
8. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang
belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh
Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang
disengketakan.
9. Permintaan kehadiran Wajib Pajak sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir (SPUH), dimaksudkan bahwa
kehadiran Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan atau memberikan keterangan
mengenai keberatannya. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita
acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
10. Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana telah
diberitahukan dengan SPUH:
a. dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut; dan
b. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
11. Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH
oleh Wajib Pajak.
12. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian
keberatan dan kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
13. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ketentuan mengenai
prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ.07/2007 tentang Prosedur
Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku.
14. Prosedur penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor
SE - 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak,
Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Keberatan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911