DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 240/PJ.51/2005
TENTANG
PPN ATAS PRODUK PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permasalah PPN atas barang hasil pertanian, yang akan dibahas dalam rapat yang
dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 7 April 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Permasalahan PPN atas barang hasil pertanian telah dilakukan pembahasan yang panjang antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan serta KAPEN/KADIN.
2. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut disepakati bahwa produk pertanian yang diambil
langsung dari sumbernya akan dimasukkan dalam RUU PPN sebagai Barang yang Tidak Dikenakan
PPN, walaupun perlakuan tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu penetapan batasan sampai
sejauh mana produk pertanian masih diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN.
3. Perlu juga diketahui bahwa pembahasan RUU Perpajakan merupakan prioritas pembahasan RUU
antara Pemerintah dengan DPR pada tahun 2005.
4. Hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak.