DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.52/2000
TENTANG
PPN ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa CV. ABC telah mengekspor produknya berupa Garden
Furniture (mebel untuk taman dari kayu jati), oleh karena produk yang diekspor tersebut tidak
memenuhi kualitas yang diinginkan, barang tersebut dikirim kembali ke Semarang. Berkenaan dengan
hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM
atas Impor kembali barang yang telah diekspor tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Perlu ditambahkan bahwa sesuai ketentuan dan mekanisme pengenaan PPN, bagi barang yang telah
diekspor, tentu atas Pajak Masukan saat memperoleh/memproduksi barang telah diperhitungkan
dalam SPT Masa-nya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas Impor kembali barang yang telah diekspor
tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan atas
pembayaran PPN Impor tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH