DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 249/PJ.51/1994
TENTANG
PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 12 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa kena Pajak yang berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha.
2. Dalam pembelian material-material bangunan yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan sepanjang pembelian material-material bangunan tersebut tidak berhubungan langsung
dengan kegiatan usaha Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN