DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3480/PJ.531/1997 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA CHARTER PESAWAT UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR - 0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN 1984. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO