KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM
DAN PESAWAT RADIO PANGGIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang
perlu mengubah klasifikasi dan tarip bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;
Memperhatikan :
Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.208/219/8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997,
Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA
MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL
Pasal 1
Mengubah klasifikasi dan tarip bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku
Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :
LAMA BARU
_______________________________________________________________________________________
No Pos Uraian Barang BM Pos Uraian Barang BM
Tarif Tarif
_______________________________________________________________________________________
8525.20 - Alat pemancar yg 8525.20 - Alat pemancar yg
digabung dgn digabung dgn
pesawat radio pesawat radio
penerima penerima
1 8525.20. -- Lain-lain 20 --Lain-lain
900
8525.20 ---- Wireless modem 0
910
8525.20 ---- Lain-lain 20
990
_______________________________________________________________________________________
2 8527.90 - Alat lainnya 10 8527.90 -Alat lainnya :
8527.90 -- Pesawat radio 0
100 panggil
8527.90 -- Lain-lain 10
900
_______________________________________________________________________________________
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah
ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD