DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1315/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN BARANG/JASA YANG DILAKUKAN OLEH BENGKEL MOBIL "MEGA MOTOR"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bengkel Mobil "XYZ" Nomor : XXX tanggal 19 Juli 1989 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Bengkel Mobil "XYZ" mempunyai tagihan kepada Departemen 
    Penerangan untuk barang/jasa yang diserahkan dalam tahun 1981 s/d 1983 sebesar 
    Rp 11.280.176,25. Tagihan tersebut baru akan dibayar pada Triwulan ke-I Tahun Anggaran 1989/1990 
    sesuai dengan surat pernyataan dari Departemen Penerangan cq. Kepala Biro Tata Usaha 
    No. 433/ROTU/IA/K/VII/1989 tanggal 6 Juli 1989.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    301/KMK.04/1989, KPN dan Bendaharawan ditunjuk sebagai pemungut PPN/PPn.BM atas pembayaran 
    yang dilakukan pada atau setelah tanggal 11 Pebruari 1989 kepada rekanan.

3.  Namun demikian mengingat penyerahan barang/jasa dimaksud telah dilakukan oleh Bengkel Mobil 
    "XYZ" dalam tahun 1981/1983 yaitu sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984, maka sesuai 
    dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 tentang Peraturan Peralihan, penyerahan barang/jasa 
    sebelum tanggal 1 April 1985 yang pelunasannya dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1985 tidak 
    dikenakan PPN, tetapi dikenakan Pajak Penjualan berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan 
    1951.

4.  Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas maka atas pembayaran yang dilakukan oleh KPN/
    Bendaharawan kepada Bengkel Mobil "XYZ" sebagaimana tersebut pada angka 1 bukan terutang dan 
    tidak perlu dipungut PPN/PPnBM melainkan dikenakan Pajak Penjualan 1951 sebesar 2,5%, sesuai 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-402/MK/II/6/1971 tanggal 27 Juni 1971 apabila 
    yang bersangkutan bertindak sebagai pengusaha jasa, termasuk leveransir. Apabila yang 
    bersangkutan menyerahkan barang/jasa dalam kapasitasnya sebagai pabrikan dari barang tersebut 
    maka PPn. 1951 harus dipungut sesuai dengan tarif PP. atas barang tersebut. Untuk ini perlu dibuat 
    Surat Pernyataan apakah yang bersangkutan pengusaha jasa leveransir.

5.  Mengingat hakekat dan intisari Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 adalah sama dengan apa 
    yang pernah diatur dalam Keputusan dan Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada butir 4 di atas, 
    maka KPN/Bendaharawan masih dapat melakukan pemotongan PPn. 1951 untuk transaksi yang 
    terjadi pada tahun 1981 s/d 1983 yang pembayarannya baru dilakukan dalam tahun 1989.
    Jumlah Pajak Penjualan tersebut dipotong dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta I 
    dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) KPU. 35 dengan nama, alamat dan NPWP 
    Bengkel Mobil "XYZ".

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd

DRS. WALUYO DARYADI KS.