DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.6/1994
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT DALAM SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejalan dengan kebijaksanaan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan upaya pemberian
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk
Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP). Beberapa
hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pelaksanaannya antara lain sebagai berikut:
1. Pokok-pokok kebijaksanaan Pelayanan Satu Tempat.
1.1. Pelayanan Satu Tempat adalah tempat untuk memberikan pelayanan urusan PBB kepada
Wajib Pajak secara cepat dan bersifat aktif.
1.2. Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat adalah pedoman atau tata cara pemberian
pelayanan terpadu kepada Wajib Pajak yang dibuat secara nasional dan seragam.
1.3. Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1.2. menekankan pada keluwesan
pelaksanaan tugas yang disesuaikan dengan frekuensi pelayanan serta perbedaan kondisi
daerah yang ada.
1.4. Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat berpedoman pada semua ketentuan serta kebijaksanaan
teknis pengelolaan PBB di bidang pendataan, penilaian, pengenaan, penerimaan, penagihan,
keberatan dan pengurangan serta kebijaksanaan lainnya yang berlaku.
1.5. Tanggung jawab pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sepenuhnya berada pada Kepala
Kantor Pelayanan PBB.
1.6. Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dilakukan oleh Petugas Tempat Pelayanan yang terdiri
dari unsur-unsur seksi terkait dikoordinasikan oleh seorang Pejabat sebagai Koordinator
Tempat Pelayanan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kepala KP.PBB setempat
sebagaimana contoh terlampir.
1.7. KP.PBB yang telah melaksanakan pembentukan basis data dengan Pola SISMIOP,
pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan Sub-Sistem pemeliharaan data PBB.
2. Seterima Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan persiapan-persiapan sebagai
berikut:
2.1. Mempelajari buku Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir,
serta melakukan koordinasi persiapan dan pembinaan pelaksanaannya.
2.2. Menentukan lokasi tempat pelayanan yang memadai pada KP.PBB setempat agar mudah
dijangkau oleh Wajib Pajak. Penataan Ruangan (lay out) Pelayanan Satu Tempat agar
disesuaikan dengan kondisi kantor yang tersedia berdasarkan pola/bagan Pelayanan Satu
mpat yang tersedia.
2.3. Menyiapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB tentang Penunjukan Petugas
Pelayanan Satu Tempat.
2.4. Segala biaya yang diperlukan guna pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan biaya
rutin pelaksanaan tugas-tugas kantor yang disediakan dari DIK KP.PBB masing-masing.
2.5. Kepala KP.PBB diminta melaporkan persiapan dan perkembangan pelaksanaan Pelayanan
Satu Tempat di wilayahnya setiap 3 (tiga) bulan sekali ke Direktorat PBB.
2.6. Guna kelancaran pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat ini Tim Pembina Pelayanan Satu
Tempat Pusat akan memberikan penyuluhan/penjelasan seperlunya.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dapat dilaksanakan sebaik-sebaiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK