DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1994      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.52/1994

                            TENTANG

               FAKTUR PAJAK DAN SANKSI PASAL 13 AYAT (8) UNDANG-UNDANG PPN 1984

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 3 Januari 1994 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 tentang 
    Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak menentukan bahwa semua PKP yang menerbitkan Faktur Pajak 
    Standar harus mencantumkan nama, alamat lengkap dan NPWP, baik untuk penjual BKP/pemberi JKP 
    maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang tidak mencantumkan nama, alamat 
    lengkap dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya, maka terhadap 
    PKP Penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) 
    Undang-undang PPN 1984 dan bagi PKP pembeli BKP/penerima JKP yang berkedudukan sebagai PKP, 
    Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juni 1993.

2.  Ketentuan mengenai Faktur Pajak Sederhana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang menambah ketentuan sebelumnya yaitu atas 
    penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya 
    secara lengkap (antara lain tidak punya NPWP) dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana.
    Ketentuan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993, sehingga dengan ketentuan ini semua PKP dapat 
    menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

3.  Dalam pelaksanaannya, terutama untuk Masa Juni 1993 yaitu sampai saat diterbitkannya Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, bagi PKP tertentu (seperti Pengusaha Makanan 
    Ternak) yang tadinya tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, terpaksa menerbitkan Faktur 
    Pajak Standar walaupun tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-
    undang PPN 1984.

    Terhadap kasus seperti ini, bagi PKP yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak 
    lengkap untuk Masa Juni 1993 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk 
    tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dengan melampirkan daftar Faktur 
    Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut. Dengan demikian jawaban yang diberikan adalah terhadap 
    kasus per kasus yang diajukan.

4.  Pengusaha Makanan Ternak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 minimal rangkap 3 yaitu :
    -   lembar ke-1 :   untuk pembeli
    -   lembar ke-2 :   untuk KPP setempat (dilampirkan pada SPT Masa PPN)
    -   lembar ke-3 :   untuk arsip PKP penjual

    Walaupun dalam Kep-42/PJ./1993 tidak mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana 
    untuk mencantumkan Nama Pembeli/Penerima JKP, namun khusus untuk Pengusaha yang 
    penyerahannya PPN Ditanggung Pemerintah, seperti Pengusaha Makanan Ternak diminta agar pada 
    Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan tetap mencantumkan nama pembeli karena Faktur Pajak 
    tersebut harus dilaporkan pada formulir 1485 A2, Lampiran Pajak Keluaran II SPT Masa PPN.

5.  Ketentuan tentang Faktur Pajak Gabungan sampai saat ini masih didasarkan pada Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989. Dalam ketentuan ini dinyatakan bahwa 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang 
    sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, kepada PKP diberikan izin untuk menggunakan Faktur 
    Pajak Gabungan.

    Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 yaitu berupa Faktur Pajak Standar.

    Dengan demikian Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan untuk pembeli atau penerima jasa yang 
    sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak tidak dapat diberikan izin pembuatan Faktur Pajak 
    Gabungan.

Untuk jelasnya copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kami 
lampirkan bersama surat ini.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para anggota Gabungan Pengusaha 
Makanan Ternak (GPMT)




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN