DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 694/PJ.51/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS PEMBELIAN GULA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2003 hal Permohonan Pembebasan 
Pembayaran Pajak Penjualan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berkaitan dengan musyawarah besar Tentara Geni ABC pada tanggal 6 Juni 2003 sampai 
        dengan 9 Juni 2003, Keluarga ABC berencana untuk beranjangsana dengan membagikan 
        sembako berupa gula kepada masyarakat di daerah Malang Selatan dan daerah Blitar;
    b.  Adapun Gula yang akan dibagikan tersebut dibeli dari BULOG.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon pembebasan PPN atas pembelian gula 
        dalam rangka sosial karena tidak untuk diperdagangkan.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain:
    a.  Pasal 4A ayat (2), bahwa kelompok barang yag tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Yang 
        dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam 
        baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
    b.  Pasal 16B ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terutang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembebasan PPN adalah sebagai berikut:
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
        2002.

    Di dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, tidak mengatur mengenai pembebasan PPN atas 
    impor dan atau penyerahan gula.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas pembelian gula oleh Yayasan 
    XYZ dari BULOG terutang PPN. Oleh karena itu, permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA