DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 859/PJ.52/2003

                            TENTANG

     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN BEKAS (USED TEXTBOOK) DARI CBA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menyampaikan bahwa Perpustakaan Pusat Universitas XYZ Kampus 
    Depok mendapat kiriman used textbook (buku pelajaran bekas) dari CBA. Adapun dokumen yang 
    dilampirkan adalah sebagai berikut:
    -   Foto copy Memorandum of Agreement between The Library of University of XYZ and CBA;
    -   Foto copy Bill of Lading
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

2.  Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

3.  Pasal 1 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 353/KMK.03/2001 tentang Batasan 
    Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau 
    Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa buku-buku 
    pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan 
    oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, 
    Sekolah Luar Bisa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan 
    Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat Dasar sampai 
    dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan;

4.  Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu mengatur bahwa Orang atau badan yang melakukan impor 
    Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran 
    agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat 
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang 
    memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran 
    Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai;

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa atas impor buku pelajaran bekas (used textbook) oleh Perpustakaan Pusat Universitas 
    XYZ dari CBA dibebaskan dari Pengenaan PPN dan Perpustakaan Pusat Universitas XYZ tidak 
    diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA