DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 859/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN BEKAS (USED TEXTBOOK) DARI CBA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menyampaikan bahwa Perpustakaan Pusat Universitas XYZ Kampus
Depok mendapat kiriman used textbook (buku pelajaran bekas) dari CBA. Adapun dokumen yang
dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Foto copy Memorandum of Agreement between The Library of University of XYZ and CBA;
- Foto copy Bill of Lading
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
3. Pasal 1 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 353/KMK.03/2001 tentang Batasan
Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa buku-buku
pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan
oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Atas,
Sekolah Luar Bisa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan
Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat Dasar sampai
dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan;
4. Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu mengatur bahwa Orang atau badan yang melakukan impor
Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang
memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran
Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami
tegaskan bahwa atas impor buku pelajaran bekas (used textbook) oleh Perpustakaan Pusat Universitas
XYZ dari CBA dibebaskan dari Pengenaan PPN dan Perpustakaan Pusat Universitas XYZ tidak
diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA