DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 859/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN BEKAS (USED TEXTBOOK) DARI CBA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 11 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menyampaikan bahwa Perpustakaan Pusat Universitas XYZ Kampus Depok mendapat kiriman used textbook (buku pelajaran bekas) dari CBA. Adapun dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut: - Foto copy Memorandum of Agreement between The Library of University of XYZ and CBA; - Foto copy Bill of Lading Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 3. Pasal 1 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, Sekolah Luar Bisa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan; 4. Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu mengatur bahwa Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa atas impor buku pelajaran bekas (used textbook) oleh Perpustakaan Pusat Universitas XYZ dari CBA dibebaskan dari Pengenaan PPN dan Perpustakaan Pusat Universitas XYZ tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA