DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2862/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU UNTUK PROYEK TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung
oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Atas penyerahan bahan alumunium untuk atap, nok dan talang untuk proyek transmigrasi
oleh PT XYZ melalui PT ABC tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.2. Dengan demikian permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO